Sukabumi Update

278 Calon Jemaah Haji Tarik Setoran Pelunasan Biaya Haji

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 278 calon haji yang ditetapkan berangkat tahun ini menarik setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) seiring pembatalan pengiriman jemaah Indonesia ke tanah suci Mekkah, Arab Saudi.

"Dua pekan sejak pembatalan keberangkatan, tercatat 278 jamaah haji mengajukan pengembalian setoran pelunasan," kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020.

Proses pengembalian setoran pelunasan dibuka satu hari sejak pemerintah mengumumkan pembatalan pengiriman calon jemaah haji Indonesia pada 2 Juni 2020. Pembatalan dilakukan karena alasan menghindari penularan masif COVID-19.

Permohonan pengembalian setoran pelunasan, kata dia, diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk selanjutnya diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).

Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dana ke rekening jamaah. Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag kabupaten/kota.

Permohonan 278 jamaah sudah dikirim ke BPKH. "Sebanyak 206 permohonan sudah diterbitkan SPM-nya oleh BPKH dan sudah diterima BPS Bipih." Jika sudah ada SPM, BPS Bipih tinggal mentransfer ke rekening jemaah.

Muhajirin mengatakan, 278 anggota jamaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 26 provinsi.

Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar, kata dia, adalah Jawa Tengah, 51, Jawa Timur, 46 tahun, Jawa Barat, 41 tahun, Sumatera Utara, 30, dan Lampung, 15.

Jemaah delapan provinsi belum satupun mengajukan permohonan penarikan setoran pelunasan, yaitu Sumatera Barat, NTT, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, dan Papua. Pengajuan permohonan pengembalian setoran pelunasan ini dibuka sepanjang tahun sampai keberangkatan haji tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Bipih ditetapkan berdasarkan 13 embarkasi yang ada di Indonesia. Bipih terdiri dari dana setoran awal dan dana setoran pelunasan. "Artinya, setoran pelunasan adalah selisih dari Bipih per embarkasi dengan setoran awalnya," kata dia.

Dia mencontohkan, "Untuk embarkasi Jakarta, dengan Bipih Rp 34.772.602 dan setoran awal Rp 25 juta, berarti setoran pelunasannya sebesar Rp 9.772.602."

Dengan setoran awal haji sebesar Rp 25 juta, berikut ini nilai besaran setoran pelunasan 1441 Hijriyah/2020 Masehi jemaah haji reguler per embarkasi.

1. Embarkasi Aceh Rp 6.454.602

2. Embarkasi Medan Rp 7.172.602

3. Embarkasi Batam Rp 8.083.602

4. Embarkasi Padang Rp 8.172.602

5. Embarkasi Palembang Rp 8.073.602

6. Embarkasi Jakarta Rp 9.772.602

7. Embarkasi Kertajati Rp 11.113.002

8. Embarkasi Solo Rp 10.972.602

9. Embarkasi Surabaya Rp 12.577.602

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 11.927.602

11. Embarkasi Balikpapan Rp 12.052.602

12. Embarkasi Lombok Rp 12.332.602

13. Embarkasi Makassar Rp 13.352.602.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI