Sukabumi Update

Kominfo Bantah Ada Data Pasien Covid-19 yang Dicuri Peretas

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate.

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan tidak ada data pasien Covid-19 yang bocor dari pemerintah, termasuk dari aplikasi PeduliLindungi, menyusul informasi mengenai dugaan data COVID-19 diretas dan dijual di situs gelap.

Plate, dalam rapat dengan DPR di Jakarta, Senin (22/6/2020) membantah bahwa ada data pasien Covid-19 Indonesia yang diperjualbelikan di situs pasar gelap RaidForums.

"Fakta dan realitanya, di Kominfo belum ada data yang breach dan leak. Di kominfo dilakukan interoperabilitas dan cleansing data sebelum data diserahkan kepada BSSN, untuk dilakukan cleansing terakhir dan diserahkan kepada dashboard Kementerian Kesehatan atau Gugus Tugas COVID-19," ujar Plate.

Sebelumnya, peretas menjual data COVID-19 Indonesia di situs pasar gelap RaidForums, dan mengaku mengantongi sejumlah data sensitif dari pasien COVID-19 di Indonesia.

Lewat fitur spoiler di situs tersebut, data yang diambil antara lain berupa nama, alamat tinggal, tanggal pelaporan, jenis kelamin, status pasien hingga riwayat keluhan penyakit. Peretas mengklaim data tersebut diambil saat pembobolan pada 20 Mei lalu, berjumlah 230.000 data dalam format MySQL.

 

Pada Minggu, Plate juga telah membantah bahwa kebocoran data berasal dari aplikasi PeduliLindungi. "Setelah dilakukan asesmen dan evaluasi keamanan secara menyeluruh, PeduliLindungi aman dan tidak ada kebocoran data," klaim Plate.

Hasil pemeriksaan tersebut tidak untuk dipublikasikan, kata Johnny.

Kominfo melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara untuk menelusuri dugaan kebocoran data COVID-19 Indonesia. BSSN, seperti dinyatakan Menteri Plate, juga menyatakan tidak ada data yang bocor. "Keamanan data COVID-19 akan terus dijaga dan keamanan sistem juga terus ditingkatkan," kata Johnny.

Kominfo mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan unethical hacking, meretas untuk mencuri data misalnya, karena merupakan pelanggaran hukum, baik di Indonesia maupun negara lainnya.

sumber: suara.com

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI