Sukabumi Update

Pembebasan Jalan Tol, Pemerintah Utang ke Hutama Karya Rp 1,88 T

SUKABUMIUPDATE.com - PT Hutama Karya (Persero) menyebutkan masih ada dana talangan perusahaan yang belum dibayar oleh pemerintah sebesar Rp 1,88 triliun. Dilansir dari tempo.co, dana itu digunakan perseroan untuk pembebasan lahan dalam pembangunan jalan tol.

Direktur Utama Hutama Karya Budi Harto mengatakan, piutang belum dibayarkan selama lima tahun ini. "Sampai saat ini sisa yang belum dibayarkan Rp 1,88 triliun. Ini adalah pengeluaran dana talangan sejak 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020," ucapnya saat  rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu 1 Juli 2020.

Dalam melakukan pembahasan lahan proyek jalan tol, Budi menjelaskan, perseroan sudah menggunakan dana sebanyak Rp 8,01 triliun.

Adapun yang sudah dibayarkan pemerintah senilai Rp 6,13 triliun.

Untuk mendapatkan dana tersebut, Budi mengatakan, perseroan harus menanggung cost of fund sebesar Rp 959 miliar. "Tapi hanya mendapatkan penggantian (dari pemeriu) sebesar Rp 466 miliar sehingga kita masih tekor jadi Rp 493 miliar," ucapnya.

Budi mengungkapkan, belum cairnya sisa utang tersebut karena ada perubahan aturan mengenai penggantian dana talangan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020. Ia menyangkan, turunan dari aturan ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum digarap oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati

"Yang jadi masalah berkaitan dengan Perpres ini adalah sampai saat ini PMK yang harusnya diterbitkan Kemenkeu belum ada sehingga yang sebelumnya kami diverifikasi BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kini di Kemenkeu belum diverifikasi)," ujar dia.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI