Sukabumi Update

4 Prosedur Peroleh Bantuan Operasional Pesantren Rp 2,7 Triliun

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Agama Fachrul Razi menargetkan penyaluran anggaran Rp 2,7 triliun untuk 21.173 pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di masa pandemi Covid-19 tuntas bulan depan.

"Diharapkan sampai dengan pertengahan Agustus 2020 tuntas semua," kata Fachrul seperti dilansir dari Tempo, Senin, 20 Juli 2020.

Berdasarkan laman Kementerian Agama, untuk mendapat bantuan operasional (BOP) tersebut harus pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar di kantor Kemenag. Status terdaftar dibuktikan dengan nomor statistik lembaga.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono menyampaikan sejumlah prosedur yang harus diikuti pesantren dan pendidikan keagaman Islam.

Pertama, pengajuan bantuan dilakukan melalui usulan langsung pesantren dan ditujukan ke Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag atau kantor wilayah di provinsi atau kabupaten/kota.

Kedua, usulan pengajuan tertulis ditandatangani pimpinan pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan dikirimkan ke alamat Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag atau kantor wilayah di provinsi atau kabupaten/kota.

Ketiga, nama pesantren dan pendidikan keagamaan Islam yang mengajukan bantuan akan dimasukkan dalam daftar pemohon BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi Covid-19.

Keempat, berdasarkan hasil verifikasi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) akan menetapkan Surat Keputusan penerima BOP Pesantren dan BOP Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa Pandemi COVID-19 yang disahkan oleh KPA.

"Dana akan disalurkan secara langsung ke rekening Pesantren dan lembaga Pendidikan Keagamaan Islam penerima bantuan, dan tidak ada potongan dalam bentuk apapun," kata Waryono.

Jika ada oknum yang meminta fee mengatasnamakan Kemenag, Waryono meminta agar segera melaporkan hal tersebut ke Kemenag pusat atau provinsi atau kabupaten/kota.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI