Sukabumi Update

4 Fakta Terkait Pembayaran Gaji ke-13 PNS

SUKABUMIUPDATE.com - Pembahasan mengenai pembayaran gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil atau gaji ke-13 PNS kembali ramai diberitakan berbagai media di Tanah Air. Dilansir dari Tempo.co Yang terbaru adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pihaknya masih mengevaluasi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2020 sebelum mengambil keputusan terkait gaji ke-13 PNS tersebut.

Berikut empat fakta terkait pembayaran gaji ke-13 PNS yang dihimpun oleh Tempo:

1. Jokowi Minta Pembayaran Gaji ke-13 PNS Dikaji Ulang

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Sri Mulyani untuk mengkaji ulang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THRP) atau gaji-13 bagi PNS. Informasi ini disampaikan Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi Keuangan DPR.

“Presiden meminta kami membuat kajian untuk pembayaran, apakah perlu untuk dipertimbangkan lagi, mengingat beban belanja negara yang naik,” kata Sri Mulyani pada Senin, 6 April 2020.

Rencana itu dia nilai penting dipikirkan ulang karena pendapatan negara berkurang signifikan hingga akhir tahun. Sementara itu, belanja negara telah membengkak untuk penanganan Covid-19 dengan proyeksi defisit APBN mencapai 6,34 persen dari produk domestik bruto atau PDB.

2. Besaran Gaji ke-13 PNS

Pemerintah belum mengeluarkan kebijakan terbaru terkaig besaran gaji ke-13 PNS tersebut. Namun bila merunut pada pengalaman tahun lalu, yang menjadi basis adalah Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas PP Nomor 19 Tahun 2016.

Dalam beleid itu disebutkan, gaji ke-13 PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni. Adapun penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Sementara, penerima pensiun akan mendapat penghasilan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan. Sedangkan penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan. 

3. Pemberian Gaji ke-13 PNS di Kuartal IV

Gaji ke-13 PNS umumnya dicairkan pada pertengahan tahun antara Juni hingga Juli tiap tahunnya. Namun, dalam kondisi Covid-19, pemerintah berencana memundurkan jadwal pemberian gaji tambahan itu pada kuartal IV 2020.

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan, Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil tetap akan memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini. Abdi negara tetap mendapatkan gaji tambahan lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam anggaran 2020.

Dia juga mengatakan kepastian pembayaran gaji ke-13 untuk PNS baru akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui sebuah peraturan pemerintah (PP). Proses pencairannya diperkirakan bakal dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini, atau sekitar November - Desember 2020.

4. Evaluasi APBN Sebelum Pembayaran Gaji ke-13 PNS

Kemarin Sri Mulyani menyatakan masih belum memastikan mengenai pembayaran gaji ke-13 PNS. Ia mengatakan masih mengevaluasi penggunaan APBN 2020. 

"Kami melihat keseluruhan, termasuk gaji ke-13 mengenai cara kita untuk eksekusi, kami akan terus lakukan evaluasi bagaimana menggunakan anggaran semaksimal mungkin. Jadi nanti kami lihat untuk gaji ke-13," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video, Senin, 20 Juni 2020

 

Sumber: Tempo.co 

Editor : garis

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI