Sukabumi Update

Susi Pudjiastuti: Tangkap Lobster Itu Emaknya, Jangan Bibitnya

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, mengatakan nelayan dan pembudidaya tak akan kehilangan pemasukan seandainya penangkapan benih bening lobster dilarang. Dilansir dari tempo.co, sebab, nelayan masih memiliki kesempatan mengambil lobster dewasa dan jenis ikan lainnya di laut yang bisa diperdagangkan secara masif di pasar.

“Tangkap lobster itu ya emaknya, jangan bibitnya,” tutur Susi dalam diskusi virtual Bahtsul Masail bertajuk ‘Telaah Kebijakan Ekspor Benih Lobster’, Kamis, 23 Juli 2020.

Susi menentang disahkannya izin penangkapan, budidaya, hingga ekspor benih lobster oleh Menteri Kelautan dan Perikanan saat ini, Edhy Prabowo. Susi menjelaskan kebijakan itu akan berisiko terhadap kelangsungan ekosistem.

Dia bercerita, negara-negara yang memiliki spiny lobster, seperti Filipina, Sri Lanka, hingga Maladewa bahkan sudah tidak memberikan izin bagi penjualan benih untuk menjaga ekosistem. Hal ini berkebalikan dengan Indonesia yang justru membuka izin tersebut.

Menurut Susi, di samping terdapat ancaman terhadap ekosistem, ekspor bibit lobster Indonesia yang umumnya dikirimkan ke Vietnam akan berpengaruh terhadap harga pasar. “Vietnam umumnya ambil lobster jenis mutiara dan pasir yang dulu harganya sangat mahal. Tapi begitu mereka bisa impor dari Indonesia dan berhasil mensuplai ke Jepang serta Cina, harga (lobster) turun jauh,” tuturnya.

Edhy Prabowo telah menerbitkan aturan pembukaan ekspor benih lobster hingga budidaya melalui Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2020 yang berlaku sejak Mei. Beleid itu menggantikan aturan pelarangan penangkapan benur yang dikeluarkan oleh Susi pada era kabinet sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Tebe Ardi Yanuar menjelaskan asal mula Edhy Prabowo membuka izin benih lobster. Menurut dia, dengan adanya larangan penangkapan benur hingga budidaya telah menyebabkan ekonomi nelayan anjlok.

“Nelayan tidak dapat nilai ekonomi, tapi lobster tetap diambil, penyelundupan tetap terjadi. Jadi Peraturan Menteri Nomor 12 ini mengakomodasi semua,” ucapnya.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI