Sukabumi Update

Desak Pembahasan Omnibus Law Dihentikan, KSPI Ancam Geruduk DPR

SUKABUMIUPDATE.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI mengancam akan mendemo kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari ini. Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, tuntutan dalam aksi demo buruh kali ini adalah meminta pembahasan omnibus law dihentikan.

"Sebaiknya pemerintah dan DPR RI fokus menyelamatkan ekonomi dengan mencegah darurat PHK yang saat ini sudah terlihat di depan mata," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, dikutip dari Tempo.co, Rabu, 29 Juli 2020.

Menurut Said, sebagian besar buruh menolak omnibus law. Hal ini bisa dilihat dari aksi-aksi di tingkat nasional maupun di daerah, hampir seluruh elemen serikat pekerja menggelar demo buruh untuk melakukan penolakan. "Jadi kalau Menaker mengatakan “sebagian besar serikat buruh bersama kami”, itu hanya elite di beberapa serikat pekerja saja," ujar dia.

Said mengklaim, di tingkat bawah, sebagian besar anggota serikat buruh yang memberikan dukungan, sesungguhnya menolak omnibus law.

KSPI ngotot menggelar demo buruh di tengah pandemi karena menyesalkan sikap Panja Pembahasan RUU Cipta Kerja yang terus saja melakukan pembahasan meskipun DPR sedang reses. Sikap DPR yang memprioritaskan pembahasan omnibus law, kata Presiden KSPI Said Iqbal, menimbulkan kecurigaan. "Seolah-olah mereka sedang kejar target. Seperti sedang terburu-buru untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu," kata dia.

Said mengatakan, ada hal lain yang mendesak untuk dilakukan ketimbang membahas omnibus law. Salah satunya adalah menyusun strategi untuk mencegah darurat PHK.

Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, menurutnya, omnibus law didesain sebelum pandemi. Dengan demikian, dia menilai omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi. “Saat ini yang lebih mendesak dari omnibus law adalah darurat PHK,” ujar Said.

Said mengatakan, anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen selama pandemi ini sudah 96 ribu orang dirumahkan. Sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh. Sedangkan yang di PHK sudah mencapai 100 ribuan orang yang tersebar di 57 perusahaan. Sedangkan yang proses PHK dan dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI