Sukabumi Update

13,8 Juta Pekerja Formal Bakal Dapat Subsidi Rp 600 Ribu Selama 4 Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah akan memberikan stimulus ekonomi dengan cara memberikan subsidi kepada pekerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 Juta.

Dikutip dari Suara.com, Ketua Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, subsidi diberikan kepada 13,8 juta tenaga kerja formal. 

Masing-masing tenaga kerja akan mendapatkan subsidi gaji sebesar Rp 600 ribu per bulan, selama empat kali dan diberikan dalam dua tahap. 

"Kita akan berikan rencananya Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan dan diberikan dalam 2 tahap. Tahap pertama dilakukan di kuartal ketiga. Dan tahap kedua diberikan di kuartal keempat," ujar Budi dalam jumpa pers secara virtual, Jumat (7/8/2020).

Adapun kriteria penerima subsidi gaji yakni merupakan tenaga kerja yang memiliki pendapatan di bawah Rp 5 juta per bulan. 

Kemudian terdaftar di BPJS Ketenagakerjan dan bukan pegawai BUMN dan pemerintah.

"Kita bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa sisir datanya dan memang teridentifikasi bahwa pegawai formal, tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp 5 juta dan sebagian besar itu gajinya antara Rp 2 sampai 3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja. Dan pegawai ini di luar BUMN dan PNS. Yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong," ucap dia.

Budi menuturkan bantuan tersebut akan ditransfer langsung kepada tenaga kerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. 

Sehingga tenaga kerja yang terdaftar bisa langsung menerima subsidi tersebut melalui rekening tenaga kerja yang terdaftar di BPJS.

"Karena orang-orang ini adalah orang-orang yang belum di-PHK masih terbukti terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih membayar iurannya, dengan pendapatan ekuivalen di bawah Rp 5 juta sebagian besar di antara mereka berpendapatan antara Rp 2-3 juta per bulan," kata dia

Tak hanya itu, Budi mengatakan subsisi diberikan karena Jokowi sangat memperhatikan tenaga kerja yang tidak dirumahkan namun gajinya dipotong.

"Karena orang-orang ini tidak termasuk kelompok yang di-PHK dan orang-orang  ini tidak termasuk orang yang miskin. Kita masih melihat oh, orang orang ini masih belum dibantu."

Lantaran itu, dia mengemukakan, presiden memerintahkan agar karyawan-karyawan itu dibuatkan program terhadap mereka yang terdampak dengan kriteria tersebut.

"Oleh karena itu arahan dari Bapak Presiden tolong dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini. Dan orang-orang di segmen ini cukup banyak," katanya.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI