Sukabumi Update

Kasus UU ITE, Sidang Vonis Jurnalis Diananta Digelar Senin Ini

SUKABUMIUPDATE.com - Sidang vonis terhadap mantan Pemimpin Redaksi Banjarhits, Diananta Putra Sumedi, akan digelar di Pengadilan Negeri Kotabaru, Banjarmasin, Senin, 10 Agustus 2020. "Hari ini kemungkinan sekitar jam 12," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, Ade Wahyudin saat dihubungi Tempo, Senin, 10 Agustus 2020.

Diananta sebelumnya didakwa melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia terseret kasus setelah menulis berita tentang sengketa tanah di Kalimantan, berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Berita ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019.

Berita itu kemudian dipermasalahkan oleh salah satu narasumber Diananta, yaitu Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia. Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggap bermuatan sentimen kesukuan. Protes Sukirman telah dimediasi di Dewan Pers.

Dewan Pers mewajibkan Banjarhits memuat hak jawab dan meminta maaf. Berita juga sudah dicabut. Namun penyidik Polda Kalimantan Selatan tetap meneruskan penyidikan kasus ini hingga kini prosesnya telah mencapai persidangan.

Jaksa menganggap Diananta melanggar Pasal 28 UU ITE. Pasal itu berbunyi: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Jaksa menuntut Diananta dengan hukuman 6 tahun penjara.

Diananta mengajukan pleidoi dalam sidang 27 Juli lalu. "Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia agar perkara ini tidak dapat diterima dan saudara Diananta dibebaskan dari segala dakwaan," kata pengacara Diananta, Rahmat S. Basrinda.

Rahmat mengatakan jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya bahwa Diananta tidak berhak menyebarkan berita. Dalam persidangan, kata dia, Diananta terbukti merupakan wartawan. Berita yang dipersoalkan dalam sidang ialah produk jurnalistik. "Sehingga terdakwa menyebarkan berita secara hak," katanya.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI