Sukabumi Update

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang V Dibuka Sabtu Besok, Simak Ketentuannya

SUKABUMIUPDATE.com - Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja bakal membuka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang V pada hari Sabtu, 15 Agustus 2020, pukul 12.00 WIB.

"Mereka yang belum menjadi penerima Kartu Prakerja dapat mendaftar di Gelombang V," ujar Head of Communications Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu dalam keterangan tertulis, Rabu, 12 Agustus 2020.

Pendaftaran gelombang V itu bakal dibuka sehari sebelum pengumuman pendaftar yang diterima sebagai peserta program Kartu Prakerja gelombang IV. Pasalnya, pemberitahuan mengenai pendaftar yang diterima akan dilakukan pada hari Minggu, 16 Agustus 2020.

Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menerima Kartu Prakerja Gelombang IV. 

Sementara pendaftaran peserta Kartu Prakerja Gelombang IV ditutup pada hari Rabu, 12 Agustus 2020, pukul 24.00 WIB. Louisa Tuhatu mengatakan jumlah pendaftar tercatat lebih dari 1,2 juta orang.

Pendaftar tersebut datang dari seluruh provinsi, termasuk mereka yang diusulkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan atau Badan Pelaksana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. "Kuota penerima Kartu Prakerja Gelombang IV adalah 800 ribu orang," ujar Louisa.

Pemerintah kembali membuka proses pendaftaran program Kartu Prakerja pada Sabtu pekan lalu, 8 Agustus 2020. Pada gelombang keempat kali ini, pemerintah meningkatkan kuota penerima insentif dari semula 160-200 ribu menjadi 800 ribu peserta per sesi.

Jumlah penerima manfaat dilipatkan empat kali lebih banyak karena pemerintah tengah mengejar target peserta penerima insentif. Hingga akhir Oktober nanti, total peserta diharapkan sudah mencapai 5,6 juta orang.

Adapun program ini sempat ditangguhkan pada Mei 2020 hingga awal Agustus karena banyaknya evaluasi yang masuk dari sejumlah lembaga, seperti KPK dan BPKP, terkait tata kelola manajemen.

Pemerintah pun akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur hal-hal yang sebelumnya dinilai kurang akuntabel.

sumber: tempo.co

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI