Sukabumi Update

Beralasan Sakit Lambung dan Dirawat di Kamar VVIP, Ami Utomo Produksi Ekstasi

SUKABUMIUPDATE.com - Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham memastikan Ami Utomo alias AU yang ditangkap karena memproduksi ekstasi di rumah sakit adalah narapidana dari Rutan Salemba. Ami Utomo ditangkap di sebuah rumah sakit Swasta di Jalan Salemba Tengah.

"Jadi benar dia sudah divonis, tapi dia tahanan di Rutan Salemba. Bukan di Lapas Salemba. Divonisnya 15 tahun," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti, dikutip dari Tempo.co, Kamis 20 Agustus 2020.

Pria bernama lengkap Ami Utomo itu belum dipindahkan dari rutan Salemba ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) karena masih adanya administrasi dari Kejaksaan yang belum selesai. Putusannya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Dia jadi masih di sini (Rutan Salemba) belum ada eksekusi dari kejaksaan. Bukan berarti dia akan terus ditempatkan di sini (Rutan Salemba) memang akan dipindahkan kok. Itu memang seharusnya ditempatkan ke Lapas," ujar Rika.

Kasus narapidana narkoba memproduksi dan mengedarkan ekstasi dari kamar VVIP rumah sakit itu diungkap polisi pada Rabu 19 Agustus. Satuan Reskrim dari Polsek Sawah Besar mengungkap penangkapan seorang narapidana berinisial AU (42) dan seorang kurir ekstasi berinisial MW (36) akibat memproduksi pembuatan obat-obatan terlarang di salah satu ruangan private Rumah Sakit swasta AR.

"MW merupakan kurir dari tersangka AU. AU merupakan salah satu napi Salemba kasus narkoba atas kepemilikan 15.000 butir ekstasi. Ia ditahan 15 tahun penjara dan baru 2 tahun menjalani masa tahanan," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto di Jakarta, Rabu.

AU yang sudah menjalani dua tahun masa tahanannya itu di Rutan Salemba, sejak dua bulan lalu dirujuk ke salah satu rumah sakit swasta AR di Jalan Salemba Tengah. Bos narkoba itu mendapatkan perawatan karena masalah lambung.

Namun saat ditelusuri AU rupanya menjadikan ruang VVIP rumah sakit AR itu sebagai kamuflase untuk memproduksi ekstasi rumahan. "Tersangka (AU) beralasan sakit di RS AR, tapi ternyata dijadikan pabrik ekstasi. Berdasarkan info dari masyarakat, kita lakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap AU di ruang VVIP itu," ujar Heru.

Di dalam ruang VVIP yang ditempati oleh AU, polisi menemukan alat bukti berupa pil ekstasi, alat cetak ekstasi, pewarna, dan satu buah telepon genggam.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI