Sukabumi Update

4 Poin Kesepakatan antara Buruh dengan DPR soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menghasilkan empat poin kesepakatan terkait klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja. Kesepakatan ini dihasilkan dari pertemuan selama dua hari di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta, pada 20-21 Agustus 2020.

"Tim kerja bersama yang telah membentuk tim perumus antara Panja Baleg DPR RI dan federasi serikat pekerja telah menghasilkan beberapa poin yang disepakati," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Ruang Gerbera, Hotel Mulia, Jakarta, Jumat, 21 Agustus 2020, dikutip dari Tempo.co.

Ada 16 perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang hadir dalam pertemuan ini. yakni Said Iqbal (KSPI), Riden Hatam Azis (FSPMI), Joko Heriono (SPN), Mirah Sumirat (Aspek Indonesia), Sunandar (FSP KEP KSPI), Idris Idham (Farkes).

Kemudian Hermanto Achmad (KSPSI), Jinto (FSP TSK KSPSI), R. Abdullah (FSP KEP KSPSI), Ali Mansur (FSP RTMM), Arif Minardi (FSP LEM KSPSI), Indra Munaswar (FSPI), Didi Supriadi (GURU). Lalu Abdul Hakim (PPMI), Tugino (FSP RTMM KSPSI), dan Helmi Salim (FSP TSK KSPSI).

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan klaster ketenagakerjaan ini. Iqbal mengatakan, tuntutan tertinggi mereka tetap mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

Namun ada pula tuntutan moderat, yakni agar RUU Cipta Kerja tidak mengubah ketentuan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. "Kami berharap UU Nomor 13 Tahun 2003 tidak diubah sama sekali," kata dia.

Empat poin kesepakatan tersebut yakni sebagai berikut.

(1) Mendasarkan materi muatan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Ada delapan putusan MK menyangkut ketenagakerjaan, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, jaminan sosial, dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK.

(2) Mengembalikan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja sesuai ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

(3) Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri, pengaturannya dapat dimasukkan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

(4) Fraksi-fraksi akan memasukkan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) fraksi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI