Sukabumi Update

Polemik RUU Cipta Kerja, drh Slamet: Hati-hati Indonesia Diserahkan Tanpa Syarat ke Investor

SUKABUMIUPDATE.com - Polemik RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law kembali mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet.

Terbaru ini, legislator asal Sukabumi tersebut menyoroti sektor perkebunan yang diduga akan diserahkan oleh negara tanpa syarat kepada investor.

"Kita akan berupaya maksimal untuk melawan. Jangan sampai kejadian negara sebesar ini diserahkan ke investor tanpa syarat," kata Slamet kepada wartawan, Sabtu (22/8/2020).

BACA JUGA: Anggota DPR RI drh Slamet Soroti Perizinan Berusaha dalam RUU Cipta Kerja

Slamet menuturkan, terdapat sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang tidak hanya memudahkan, tapi juga menghilangkan persyaratan perizinan yang sangat krusial.

"Ini masalah yang sangat penting jadi fokus kita dari Partai PKS," tegas Slamet.

"Kami juga menolak liberalisasi perkebunan dalam RUU Cipta Kerja ini. Sebab, Omnibus Law tersebut memperlihatkan keberpihakannya kepada importir, pengusaha asing, dan oligarki," tambah Slamet.

Selain itu, sambung Slamet, pihaknya juga menolak penggelapan hak atas tanah dan juga menolak peralihan kepemilikan tanah tanpa syarat. Slamet menyebut, ada beberapa pasal yang dianggap bermasalah dalam RUU Cipta kerja, terutama yang berkaitan dengan perubahan UU Nomor 39 tentang Perkebunan.

"Dalam Pasal 15 ada peluang bagi perusahaan perkebunan untuk menjual HGU. Lalu Pasal 16 ada peluang untuk menguasai lahan tanpa usaha pengusaha dan Pasal 39 memberikan peluang bagi korporasi asing berusaha di Indonesia secara penuh tanpa bekerjasama dengan pengusaha dalam negeri," papar Slamet.

BACA JUGA: Drh Slamet Sebut RUU Cipta Kerja Berpotensi Lemahkan Pertanian Dalam Negeri

Terakhir Slamet mengungkapkan, ada tujuh pasal lain yang dianggap bermasalah dalam RUU Cipta Kerja, diantaranya adalah Pasal 48 dan 50. Keduanya terkait dengan kewenangan pengawasan kepala daerah dan kewenangan menteri.

"Selanjutnya Pasal 58,67,68,74 dan terakhir Pasal 93. Yang paling penting perkebunan tetap memperhatikan lingkungan hidup, AMDAL, dan lain-lain," pungkas Slamet.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI