Sukabumi Update

Kemenag Pastikan Tidak Ada Pemotongan Dana BOS Rp 100 Ribu per Siswa

SUKABUMIUPDATE.com - Kementerian Agama atau Kemenag memastikan tidak ada pemotongan alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah atau dana BOS sebesar Rp100 ribu per siswa untuk madrasah-madrasah di bawah naungan Kemenag. Anggaran BOS 2020 yang sudah dicairkan besarannya sama dengan alokasi tahun 2019.

Dilansir dari Tempo.co, Kemenag awalnya merencanakan untuk menaikkan anggaran tersebut, namun ditunda sementara kenaikannya karena harus melakukan penghematan untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19.

"Berdasarkan hasil Raker dengan Komisi VIII DPR, Selasa lalu, diputuskan untuk melanjutkan rencana kenaikan dana BOS Madrasah," ujar Jubir Kemenag Oman Fathurahman lewat keterangan tertulis, Kamis, 10 September 2020.

Menurut Oman, dana BOS diserahkan untuk siswa madrasah (MI/MTs/MA) dan santri pesantren (Ula/Wustha/Ulya). Data Ditjen Pendidikan Islam mencatat ada 3.894.365 siswa MI, 3.358.773 siswa MTs, dan 1.495.294 siswa MA. Sementara santri Pesantren Ula berjumlah 27.540 orang, Wustha 114.517 orang, dan 'Ulya 18.562 orang.

Tahun 2019, anggaran BOS Kemenag sebesar Rp800 ribu (MI/Ula), Rp1 juta (MTs/Wustha), dan Rp1,4 juta (MA/'Ulya). Untuk tahun 2020, anggaran ini direncanakan naik menjadi Rp900 ribu (MI/Ula), Rp1,1 juta (MTs/Wustha), dan Rp1,5 juta (MA/'Ulya).

"Angka kenaikannya Rp100ribu per siswa madrasah dan per santri pesantren. Kenaikan anggarannya adalah Rp874,84 miliar untuk BOS Madrasah dan Rp16,06 miliar untuk BOS Pesantren. Total berkisar 890,90 miliar," ujar Oman.

Sampai Maret 2020, kata Oman, Kemenag masih dalam rencana awal untuk menaikkan anggaran BOS. Rencana tersebut lalu tertunda seiring pandemi Covid-19. Kenaikan anggaran sebesar Rp100ribu per siswa dan santri dialokasikan terlebih dahulu untuk menangani pandemi Covid-19.

Hal itu sejalan dengan Perppu Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) dan Perpres 54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020.

Berdasarkan Surat Menkeu Nomor : S-302/MK.02/2020 tanggal 15 April 2020 tentang Langkah-Langkah Penyesuaian Belanja Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2020, total penghematan Kemenag mencapai Rp2,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp2,02 triliun diambilkan dari porsi anggaran Ditjen Pendidikan Islam.

Dalam rangka menindaklanjuti hasil raker dengan Komisi VIII DPR, Kemenag segera menyampaikan usulan tambahan anggaran ke Kementerian Keuangan. "Kami usul ke Kemenkeu untuk mengalokasikan BOS Madrasah dan Pondok Pesantren tahun 2020 yang dihemat per siswa dan per santri sebesar Rp100.000," ujar Oman.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI