Sukabumi Update

Pilkada 2020, PSI Minta KPU Hapus Larangan Iklan Kampanye di Medsos

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Isyana Bagoes Oka mengatakan partainya meminta larangan iklan kampanye di media sosial Pilkada 2020 dihapuskan. Salah satu tujuannya, ujar dia, sebagai upaya mengurangi dan mencegah penyebaran COVID 19 saat kampanye Pilkada 2020.

“PSI meminta iklan kampanye di media sosial tetap dapat dilakukan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya pada Jumat, 11 September 2020. Hal itu disampaikan dalam kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur/Wagub, Bupati/Wabup dan atau Walikota/Wakil Walikota.

Seperti diketahui, Pasal 47 ayat 5 dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) No 4/2017 mencantumkan larangan beriklan di media sosial dalam kampanye Pilkada 2020. 

Bagi Isyana, penggunaan cara-cara kampanye yang berbeda dan tetap menekankan protokol kesehatan menjadi sangat penting dalam kondisi di tengah pandemi. Salah satunya dengan menggunakan teknologi informasi. 

Berdasarkan informasi Satgas Penanganan Covid-19, Isyana menyebutkan ada 44 daerah yang tergolong zona merah atau berisiko tinggi penularan Covid-19  yang akan menggelar Pilkada 2020.

"Penggunaan media sosial untuk melakukan iklan kampanye bisa menjadi alternatif yang efektif.  Seharusnya kita gunakan juga secara positif untuk sarana kampanye,” tutur dia.

Dengan diperbolehkannya iklan kampanye di media sosial, terangnya, visi dan misi pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Desember 2020 dapat tersampaikan kepada para pemilih. Sekaligus mengurangi kemungkinan munculnya kluster-kluster kampanye Pilkada.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI