Sukabumi Update

3 Kepangkatan Satpam dan Cara Mendapatkannya

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis bakal memberikan pangkat dan pelatihan kepada satpam. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pam Swakarsa.

Dilansir dari Tempo.co, dalam Pasal 19, disebutkan jika golongan kepangkatan anggota satpam akan ada tiga jenjang, yakni manajer, supervisor, dan pelaksana.

"Golongan kepangkatan manajer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, meliputi jenjang kepangkatan manajer utama; manajer madya; dan manajer. Lalu, untuk kepangkatan supervisor, meliputi jenjang kepangkatan supervisor utama; supervisor madya; dan supervisor. Terakhir, untuk kepangkatan pelaksana, meliputi jenjang kepangkatan pelaksana utama; pelaksana madya; dan pelaksana," demikian bunyi Pasal 20 dalam Perkap tersebut, pada Rabu, 16 September 2020.

Untuk mendapatkan pangkat, seorang satpam harus terlebih dulu mengikuti pelatihan yakni pelatihan gada pratama untuk tingkat pelaksana; pelatihan gada madya untuk tingkat supervisor; dan pelatihan gada utama untuk tingkat manajer. Pelatihan tersebut hanya boleh diselenggarakan oleh Polri dan BUJP yang memiliki SIO jasa pelatihan.

Lebih lanjut, kenaikan pangkat untuk per-jenjang kepangkatan manajer berdasarkan masa kerja paling cepat adalah per-dua tahun. Rinciannya adalah, dari manajer ke manajer madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah satu tahun masa kerja sebagai manajer dan lulus uji kompetensi tingkat gada utama.

Kemudian, dari manajer madya ke manajer utama, harus memenuhi syarat yakni diusulkan oleh pengguna jasa satpam berdasarkan kebutuhan serta lulus uji kompetensi gada utama.

Lalu, kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan supervisor berdasarkan masa kerja paling cepat per-empat tahun. Rinciannya adalah, dari supervisor ke supervisor madya, dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja sebagai supervisor dan lulus uji kompetensi tingkat gada madya.

Selanjutnya, dari supervisor madya ke manajer, harus memenuhi syarat yakni kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi tingkat gada madya, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan gada utama.

Terakhir, kenaikan pangkat untuk per jenjang kepangkatan

pelaksana berdasarkan masa kerja paling cepat per-empat tahun. Rinciannya adalah, dari pelaksana ke pelaksana madya dapat dilaksanakan dalam jangka waktu setelah dua tahun masa kerja dan lulus uji kompetensi tingkat gada pratama.

Kemudian, dari pelaksana madya ke supervisor, harus memenuhi syarat yakni kebutuhan pengguna jasa satpam, lulus uji kompetensi tingkat gada pratama, memiliki keahlian khusus, dan lulus pelatihan gada madya.

Terkait adanya pangkat ini dalam peraturan Kapolri, anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arsul Sani menilai hal tersebut tak menjadi masalah sepanjang kepangkatan satpam itu dilekatkan dengan prosedur mendapatkannya. "Serta tugas dan tanggung jawabnya," ucap dia saat dihubungi pada Rabu, 16 September 2020.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI