Sukabumi Update

Syarat Tenaga Honorer Dapat Subsidi Gaji Rp 600 Ribu per Bulan

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin mengatakan tenaga kerja honorer bakal mendapatkan subsidi gaji dari pemerintah.

Dilansir dari Tempo.co, seperti program subsidi gaji untuk pekerja, tenaga honorer yang bisa mendapatkan bantuan Rp 600 ribu per bulan ini hanya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.

"Memang tenaga honorer ini adalah tenaga honorer yang terdaftar di BPJS. Karena memang kita perlu data lengkap sekaligus ini penghargaan dari pemerintah terhadap pengiur, pembayar dan peserta BPJS," ujar Budi dalam konferensi video, Rabu, 16 September 2020.

Budi mengatakan dari 15 juta tenaga kerja yang tercatat di BP Jamsostek dan masuk ke dalam kriteria penerima subsidi gaji, sekitar 398 ribu adalah tenaga kerja honorer. Saat ini, bantuan subsidi gaji sudah disalurkan untuk batch I dan II, sementara batch III, IV dan V direncanakan cair akhir September.

"Dan untuk teman-teman tenaga honorer yang 398.000 ini nanti akan ada gelombang kedua yang disalurkan di Oktober-November," ujar Budi.

Ia mengatakan program subsidi gaji adalah salah satu program utama untuk menggenjot perekonomian di tengah pandemi. Sampai Agustus realisasi anggaran untuk program ini mencapai Rp 3 triliun. Harapannya pada September 2020 realisasi bisa mencapai Rp 7 triliun atau naik 120 persen.

"Sehingga bisa terealisasi Rp 10-12 triliun di gelombang pertama," kata Budi. Realisasi yang sama juga diharapkan terjadi pada gelombang kedua, Oktober sampai November mendatang. Sehingga, diperkirakan anggaran Rp 25-30 triliun bisa disalurkan dalam lima bulan terakhir 2020.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI