Sukabumi Update

27 Hotel Berbintang di DKI Disiapkan untuk Tampung Pasien Isolasi Mandiri

SUKABUMIUPDATE.com - Ribuan kamar hotel yang disiapkan pemerintah untuk menampung pasien yang terjangkit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang melakukan isolasi mandiri. PHRI menyebutkan ada 27 hotel di lima titik wilayah DKI Jakarta terdiri dari hotel bintang II dan bintang III yang disiapkan.

"Hotel bintang II dan bintang III, sesuai permintaan pemerintah," kata Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia atau PHRI, Yusran Maulana, melalui diskusi virtual pada Jumat, 18 September 2020. Kini jumlah ruang tersedia sebanyak 3.700 kamar.

Terkait protokol kesehatan pasien yang disiapkan di sejumlah hotel, Yusran mengatakan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sudah menyiapkan program kampanye protokol kesehatan bernama I Do Care atau Indonesia Care. Di sini, pihak hotel disiapkan untuk mengikuti pelatihan seputar kebersihan hingga menyiapkan makanan.

Selain itu, program protokol kesehatan pun akan disiapkan Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Covid-19 dengan pelatihan terkait pengelolaan pasien yang ditampung di hotel tersebut. Sementara dari pihak hotel, dia menambahkan, protokol sudah disiapkan sejak awal. "Tinggal nanti Gugus Tugas melakukan sertifikasi untuk kesiapan itu," ujarnya.

Adapun 27 hotel ini disiapkan di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Jakarta Selatan. Hotel tersebut tidak langsung terpakai, namun proses pemakaian sebagai tempat penampungan digunakan bertahap, yang disesuaikan dengan ruang hunian yang tersedia di Wisma Atlet.

Sementara jumlah kamar yang tersedia di Jakarta Pusat berjumlah 11 hotel dengan 1.605 kamar; Jakarta Selatan, 5 hotel dengan 557 kamar; Jakarta Timur, 4 hotel dengan total 587 kamar; Jakarta Barat, 5 hotel dengan total 602 kamar; dan Jakarta Utara, 2 hotel dengan total 360 kamar.

Yusran menambahkan dari hotel tersebut ada negosiasi antara pemerintah dengan pemilik hotel. Percakapan itu seputar hotel dijual per kamar atau dikontrak dalam satu building. Menurut Sekjen PHRI ini, kamar tersebut harus dikontrak satu building. "Karena tidak mungkin pasien tersebut dicampur dengan tamu reguler," katanya.

Hotel di Jakarta Pusat terdiri dari, Hotel MaxOne (Sabang), Oria Hotel, Red Planet Jakarta, Losari Hotel, Nite & Day, MaxOne (Kramat, Jakarta), Yello Hotel Harmoni, Paragon Wahid Hasyim, U Stay Hotel, Oasis Amir Hotel, Triniti Hotel. Jakarta Selatan, Pomelotel Hotel, Hotel Tebet, Hotel Sofyan, Hotel Kuretakeso, Hotel GP Mega.

Jakarta Timur: MaxOne Pemuda, Ibis (Cawang), Hotel Teras Kita, Balairung Hotel. Jakarta Barat: Hotel MaxOne Singnature, Royal Palm Hotel (Cengkareng), Hotel Nite & Day (Bandengan), Hotel Augusta, favehotel LTC (Glodok), Jakarta Utara: Pop Hotel dan Zia Sanno Zina Said Jakarta.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI