Sukabumi Update

Daftar 22 Koruptor yang Hukumannya Dikorting Mahkamah Agung

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan ada lebih dari 20 koruptor yang hukumannya dikorting Mahkamah Agung.

Pengurangan itu terjadi di tingkat Peninjauan Kembali dalam periode hanya 2019-2020.

"Kami mencatat hingga saat ini sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 hukuamannya dipotong," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 1 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.

Menurut penelusuran, sedikitnya ada 23 nama koruptor yang hukumannya telah dikurangi oleh MA baik di tingkat Peninjauan Kembali, maupun kasasi.

Berikut adalah nama-nama napi korupsi yang potongannya dihukum MA:

1. Eks Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud dari 6 tahun menjadi 4 tahun 6 bulan

2. Choel Mallarangeng, dari 3 tahun 6 bulan, menjadi 3 tahun

3. Eks Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun dari 2 tahun 9 bulan jadi 2 tahun

4. Eks Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro dari 3 tahun 6 bulan jadi 2 tahun

5. Pengusaha Hadi Setiawan, dari 4 tahun jadi 3 tahun

6. Eks Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, 6 tahun jadi 4 tahun

7. Pengacara OC Kaligis, dari 10 tahun jadi 7 tahun

8. Mantan Ketua DPD, Irman Gusman, dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun

9. Helpandi, dari 7 tahun menjadi 6 tahun

10. Eks Anggota DPRD DKI, M Sanusi dari 10 tahun menjadi 7 tahun

11. Eks Panitera PN Jaksel, Tarmizi, dari 4 tahun menjadi tiga tahun

12. Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar dari 8 tahun menjadi 7 tahun

13. Tamin Sukardi, dari 6 tahun jadi 5 tahun penjara

14. Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip dari 4 tahun 6 bulan jadi 2 tahun

15. Eks Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu, Badaruddin Bachsin dari 8 tahun jadi 5 tahun

16. Mantan Anggota DPR Adriatma Dwi Putra, 5,5 tahun jadi 4 tahun

17. Eks Wali Kota Kendari Asrun, dari 5,5 tahun menjadi 4 tahun

18. Eks Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi, 7 tahun jadi 5 tahun

19. Mantan Anggota DPR Musa Zainuddin, 9 tahun jadi 6 tahun

20. Kasus e-KTP, Sugiharto dari 15 tahun jadi 10 tahun

21. Kasus e-KTP, Irman dari 15 tahun jadi 12 tahun

22. Eks Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun jadi 8 tahun

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI