Sukabumi Update

Mengaku Jadi Korban, Rangga Sasana Sunda Empire Minta Dibebaskan

SUKABUMIUPDATE.com - Terdakwa kasus kekaisaran fiktif Sunda Empire Raden Rangga Sasana meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa. Hal tersebut disampaikan Rangga dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Dilansir dari Tempo.co, dalam pembelaannya, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire. "Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang mulia bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat," kata dia, Selasa, 6 Oktober 2020.

Selain itu, Rangga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan perbedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang budayawan Sunda bernama Ari.

"Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejarah di bidang masing-masing yang berbeda," kata Rangga.

Rangga juga menjelaskan bahwa dirinya bukan salah satu pendiri Sunda Empire. Sebab, ia mengaku baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada 2018 dan aktif di sebagai sekretaris jenderal pada 2019.

Mengenai video dirinya yang tersebar di media sosial, Rangga mengaku itu adalah permintaan dari Nasri Banks. "Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum," kata dia.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara. Tiga terdakwa itu adalah Nasri Banks yang mengaku sebagai perdana menteri, Ratna Ningrum yang mengaku sebagai kaisar dan Rangga Sasana sebagai Sekjen atau De Heeren Seventeen.

Jaksa menilai tiga terdakwa bersalah sesuai dengan dakwaan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Menurut jaksa, kebohongan itu bisa merusak keharmonisan masyarakat adat Sunda.

Keberadaan Sunda Empire sempat membuat kehebohan pada awal tahun ini. Kemunculan perkumpulan ini dimulai sejak beredar sebuah potongan video di media sosial. Dalam video viral tersebut seseorang menggunakan pakaian khas militer sedang berorasi di hadapan puluhan orang. Dalam orasinya, pria tersebut menggembor-gemborkan narasi terkait kekaisaran Sunda yang akan memegang tatanan sistem dunia.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI