Sukabumi Update

Doni Monardo Sebut Ini Cara Selamatkan Lansia dan Komorbid dari Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid. Kelompok komorbid adalah kelompok orang-orang yang mempunyai penyakit penyerta.

Hal itu disampaikan dalam sesi bincang-bincang spesial di acara "Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10/2020) sore. 

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80-85 persen. Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo, dalam siaran pers yang diterima sukabumiupdate.com, Minggu (11/10/2020).

BACA JUGA: Setengah dari Kesembuhan Adalah Pasien Covid-19 yang Jujur dan Bahagia

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu menjelaskan kelompok berisiko tinggi, seperti lansia dan komorbid, harus sedari awal sudah diketahui jika positif Covid-19. 

"Berdasarkan data rumah sakit, gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh. Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen," paparnya.

Ia mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang membutuhkan proses lebih dari seminggu. Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.

"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing. Jangan menunggu parah. Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni Monardo yang baru saja melakukan kunjungan ke Sulawesi, Papua dan Bali.

BACA JUGA: 120 Hotel Isolasi Mandiri di Sembilan Provinsi untuk Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol kesehatan. Aturan sanksi ini, katanya, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.

"Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan," kata tandasnya.

Ingat pesan ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI