Sukabumi Update

Moeldoko: Aspirasi Publik Soal UU Cipta Kerja Diakomodasi di 35 PP dan 5 Perpres

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan aspirasi publik terkait UU Cipta Kerja masih terbuka untuk diakomodasi melalui Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

"Masih terbuka (untuk diakomodasi). Setidaknya akan ada 35 Peraturan Pemerintah dan lima Peraturan Presiden yang disiapkan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja," ujar Moeldoko dilansir dari Tempo.co, Sabtu 17 Oktober 2020.

Dia mengatakan pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan masih memberikan kesempatan dan akses kepada teman-teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi isi UU Cipta Kerja.

Dia menekankan UU Cipta Kerja merupakan sarana mengangkat martabat bangsa dalam kompetisi global. Eksistensi Indonesia sebagai bangsa yang maju harus ditunjukkan pada dunia.

"Tenaga kerja kita, buruh, petani, nelayan tidak boleh kalah dalam persaingan. Berlakunya undang-undang ini akan menandai berakhirnya masa kemarau bahagia," jelas dia.

Lebih jauh dia menjelaskan di seluruh kawasan Asia Tenggara saat ini terjadi sebuah angin perubahan. Sehingga seluruh pihak harus sepakat untuk membuat bangsa Indonesia sebagai sebuah himpunan yang lebih sempurna.

"Kita harus menjadi bangsa yang bisa mengantisipasi perkembangan lingkungan yang sangat dinamis," jelasnya.

Terlebih, kata dia, dari sisi logistik Indonesia masih menjadi negara Asia dengan biaya logistik paling mahal, di mana angkanya mencapai 24 persen dari produk domestik bruto (PDB).

Hal ini membuat Indonesia kalah bersaing dibandingkan negara Asia lainnya. "Sebut saja Vietnam dengan biaya logistik 20 persen, Thailand 15 persen, Malaysia 13 persen, Jepang dan Singapura biaya logistiknya hanya delapan persen," ujar dia.

Efisiensi dalam UU Cipta Kerja menurutnya akan memangkas ekonomi biaya tinggi. Maka itulah banyak perizinan panjang yang dipotong sehingga menutup peluang korupsi.

"Akibatnya UU Cipta Kerja membuat banyak pihak yang 'kursinya panas' karena kehilangan kesempatan," nilainya.

Adapun terkait unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen terkait UU Cipta Kerja, Meoldoko menekankan pemerintah tidak melarang penyampaian aspirasi atau pendapat dengan demonstrasi.

Namun dia menegaskan apabila penyampaiannya sudah mengarah pada perusakan, anarki, atau menyebar fitnah, maka hal ini akan mengganggu hak orang lain, mengusik rasa aman khalayak, juga merusak harmoni bangsa.

"Ini yang perlu ditertibkan," ujar dia.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI