Sukabumi Update

Pasal 46 Dihapus di Naskah Omnibus Law, Istana: Karena Memang Tak Seharusnya Ada

SUKABUMIUPDATE.com - Juru bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purnomo, menjelaskan perubahan naskah omnibus law Undang-undang atau UU Cipta Kerja yang kini menjadi 1.187 halaman. Pasal 46 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dari naskah terbaru ini.

Menurut Dini, pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final. Sebab, kata dia, dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut kembali ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya. "Jadi, dalam hal ini penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo," ujar Dini dilansir dari Tempo.co, Jumat, 23 Oktober 2020.

Pasal 46 UU Migas itu sebelumnya tercantum dalam naskah omnibus law setebal 812 halaman yang dikirimkan DPR kepada Presiden Joko Widodo. Namun, belakangan pasal tersebut dihapus dari naskah omnibus law setebal 1.187 halaman yang dikirimkan Sekretariat Negara ke sejumlah organisasi masyarakat Islam.

Menurut Dini, Setneg hanya mengecek sebelum naskah Presiden Joko Widodo meneken UU tersebut. Dari pengecekan ini, Setneg menemukan pasal 46 itu. "Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada dalam UU Cipta Kerja dan mengkomunikasikan hal tersebut dengan DPR," ujar Dini.

Seorang sumber di istana menyebutkan, sesuai mekanisme yang berlaku, naskah tersebut sempat dikembalikan Setneg ke DPR karena masih terdapat hal-hal yang perlu dikoreksi. Setelah itu, baru diserahkan kembali ke Setneg untuk diteruskan kepada presiden.

Adapun Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas juga mengakui telah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara ihwal penghapusan pasal ini. "Jadi kebetulan Setneg yang menemukan, itu seharusnya memang dihapus," kata Supratman melalui telepon, Kamis, 22 Oktober 2020.

Pasal 46 UU Migas itu berkaitan dengan tugas Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas. Awalnya, kata dia, pemerintah mengusulkan pengalihan kewenangan penetapan toll fee dari BPH Migas ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Dengan usulan itu, Pasal 46 yang semula berisi empat ayat ditambah satu ayat. Supratman mengatakan usulan itu dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja), tetapi tak disetujui. Namun, pasal tersebut tetap tercantum dalam naskah 812 halaman yang dikirimkan DPR ke pemerintah.

"Yang kami kirim ke Setneg ternyata masih tercantum ayat satu sampai empat. Karena tidak ada perubahan, Setneg mengklarifikasi ke Badan Legislasi," ujar politikus Gerindra ini.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI