Sukabumi Update

Subsidi Gaji untuk Pekerja Termin II Cair Pekan Pertama November

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan subsidi gaji bagi pekerja/buruh yang memiliki gaji atau upah di bawah Rp5 juta akan disalurkan pada pekan pertama November 2020.

"Penyaluran termin kedua ini ditargetkan akan dimulai pada minggu pertama bulan November 2020," ujar Ida di kanal YouTube BNPB Indonesia, Selasa, 27 Oktober 2020, dikutip dari Tempo.co.

Subsidi gaji yang diterima setiap pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta sebesar Rp600 ribu per bulan diberikan selama empat bulan. Penyaluran subsidi gaji dibagi menjadi dua termin.

Termin pertama untuk bulan September dan Oktober sebesar Rp1,2 juta, telah disalurkan. Termin kedua Rp1,2 juta untuk bulan November dan Desember disalurkan awal bulan depan.

Dengan anggaran mencapai Rp37,7 triliun, program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah ini ditargetkan bagi 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020).

Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, ujar Ida, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12,4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik, baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," ujar Ida.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI