Sukabumi Update

Detail Kuota Umrah, Protokol Kesehatan, dan Kenaikan Biaya saat Pandemi Covid-19

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Arab Saudi membuka kembali kedataan jamaah umrah mulai 4 Oktober 2020. Indonesia termasuk negara yang dapat mengirimkan jamaahnya ke Tanah Suci dalam waktu dekat. Namun di masa pandemi Covid-19 ini, pemerintah Arab Saudi menetapkan berbagai hal yang berkaitan dengan keamanan dan kenyamanan.

Mengutip surat edaran dari Asosiasi Penyelenggara Haji, Umrah dan In-Bound Indonesia atau Asphurindo dari Tempo.co, ada sejumlah ketentuan baru yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan Pemerintah Indonesia. Berikut rinciannya:

1. Jemaah Indonesia sudah diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah umrah.

2. Indonesia memperoleh kuota untuk umrah kurang lebih 800-1000 orang per hari.

3. Visa umrah dibuka mulai tanggal 1 November 2020.

4. Penerbangan hanya diperbolehkan dengan pesawat Saudia Airlines (SV) dari Jakarta - Jeddah- Jakarta 1 hari sekali (SV817 - SV816)

5. Jemaah yang diperbolehkan umrah hanya yang berusia 18 - 50 tahun.

6. Jemaah umrah diwajibkan tes PCR 72 jam atau tiga hari sebelum keberangkatan dari dan ke Jakarta (Indonesia).

7. Jemaah diwajibkan memiliki Asuransi perjalanan lengkap

8. Jemaah umrah diwajibkan menjalani karantina selama tiga hari di hotel Saudi.

9. Jemaah umrah diwajibkan memakai hotel bintang empat atau lima selama di Saudi.

10. Jemaah umrah diwajibkan menggunakan kamar double atau sekamar diisi dua orang.

11. Jemaah hanya diberi jatah satu kali umrah.

12. Jemaah bebas salat di Masjidil Haram dengan mendaftar melalui aplikasi I'tamarna.

13. Bus hanya boleh diisi 20 jemaah.

14. Jemaah didampingi tour leader warga negara Saudi.

15. Harga visa, hotel, transportasi naik.

16. Pajak Saudi naik 30 persen, maka harga paket umrah akan naik.

17. Satu pemesanan visa terdiri dari 50 orang.

18. Jatah kuota visa seluruh dunia 10 ribu per hari.

"Maka dengan ketentuan dari Arab Saudi yang sangat ketat tersebut berpengaruh terhadpa kenaikan harga paket umrah di masa pandemi Covid-19 ini. Harga akan normal kembali jika kondisi telah kembali normal." Demikian tertera dalam surat edaran yang ditandatangani Dewan Pengurus Pusat Asphurindo pada 28 Oktober 2020.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI