Sukabumi Update

LIPI Sebut 3 Faktor yang Menyebabkan Dialog di Papua Belum Terlaksana

SUKABUMIUPDATE.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Aisah Putri menyebut ada tiga alasan pendekatan dialog belum dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan konflik di Papua.

"Yang relevan dari berbagai pandangan saya ambil tiga, yaitu kehadiran representasi terlegitimasi, komitmen aktor politik, dan pemahaman atas nilai sakral," kata Aisah dalam diskusi Resolusi Konflik di Tingkat Nasional dan Daerah, Jumat, 30 Oktober 2020, seperti dikutip dari Tempo.co.

Aisah menjelaskan, kehadiran representasi kerap menjadi alasan pemerintah belum berdialog dengan masyarakat Papua. Aisah menuturkan, bahwa temuan Farid Husain (person in charge atau PIC dialog Papua di era Susilo Bambang Yudhoyono) menyebut ada banyak aktor di Papua, sehingga sulit menemukan representasi untuk berdialog bersama pemerintah.

"Kondisi ini juga disadari aktivis pro kemerdekaan dan pro referendum di Papua bahwa mereka begitu terpecah, dan ada upaya menyatukan dan mengkonsolidasikan gerakan dan kelompok," katanya.

Aisah menilai hal tersebut menunjukkan bahwa dalam konteks konflik Papua, format untuk berdialog akan berbeda dengan dialog Aceh yang hanya diwakili satu representasi, yaitu Gerakan Aceh Merdeka.

Terkait komitmen aktor konflik, Aisah memandang hal ini yang membedakan secara jelas dengan konflik Aceh. Pemerintah saat itu didesak menyelesaikan konflik Aceh karena terjadi tsunami.

Bantuan internasional hanya akan diberikan dan pembangunan bisa berlangsung efektif jika tidak ada konflik, dan masyarakatnya kondusif. Sehingga, pemerintah ketika itu memiliki komitmen kuat untuk menjalankan dialog.

Pada konflik di Papua, Aisah melihat belum ada komitmen kuat untuk berdialog, baik dari pemerintah maupun individu pembuat kebijakan di dalamnya.

Adapun terkait pemahaman nilai sakral, Aisah menyebut hal ini menjadi penting. Sebab, ada banyak hal yang membawa kekecewaan orang Papua terhadap pemerintah. Misalnya, terkait penundaan pembentukan Majelis Rakyat Papua, PP Nomor 77 Tahun 2007 tentang simbol daerah di mana bendera bintang kejora yang dianggap simbol kultural ditolak sebagai simbol daerah.

Kemudian pembangunan abai dengan nilai kultur orang asli Papua, serta investasi pelanggaran HAM yang tidak tuntas. "Ini terakumulasi dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap pemerintah," ujar Aisah.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI