Sukabumi Update

TNI Beri Sanksi untuk Oknum Prajurit yang Videonya Viral Saat Habib Rizieq Pulang

SUKABUMIUPDATE.com – Institusi TNI melalui kesatuannya menjatuhkan sanksi kepada oknum prajurit yang videonya viral saat menjalankan pengamanan objek vital saat kedatangan Habib Rizieq Shihab Selasa kemarin 10 November 2020. Dalam video yang kemudian viral di media sosial tersebut seorang prajurit TNI berteriak 'kami bersamamu Habib Rizieq Shihab'.

Dalam video berdurasi 17 detik memperlihatkan beberapa prajurit TNI berada dalam mobil, hendak melakukan pengamanan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Video itu diunggah salah satu akun instagram @uyungpancasila_kppp.

"On the way bandara. Persiapan pengamanan Imam Besar Habib Rizieq Shihab. Kami bersamamu Imam Besar Habib Rizieq Shihab, takbir, Allahu Akbar," kata oknum dalam prajurit TNI dalam video tersebut.

Kapendam Jaya Kolonel Inf Refki Efriandana Edwar memberi penjelasan soal video yang beredar itu. Dalam siaran pers pada kodamjaya-tniad.mil.id, ia menyebut bahwa prajurit dalam video adalah Kopda Asyari Tri Yudha dari Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya.

"Bahwa benar pada tanggal 9 November 2020 prajurit TNI AD an. Kopda Asyari Tri Yudha anggota Kompi A Yonzikon 11 Kodam Jaya tergabung dalam tugas pengamanan objek vital Bandara Soekarno-Hatta," katanya dilansir dari jaringan suara,com, Rabu (11/11/2020).

Ia menjelaskan, yang bersangkutan berangkat dari satuan Yonzikon 11 Matraman Jakarta Pusat dengan menggunakan truk militer NPS dan duduk di bagian belakang truck bersama rekan-rekannya. Kemudian, sekirat pukul 10.00 WIB saat melintas di Jalan Jatinegara Jakarta Timur, Asyari membuat sebuah video.

"Yang bersangkutan memberikan komentar tentang tugas yang berbeda dengan tugas yang diberikan oleh Komando untuk pengamanan objek vital nasional Bandara Soekarno Hatta," jelasnya.

Dalam tata kehidupan militer, tindakan prajurit tersebut jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 8 huruf a UU nomor 25 tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer dan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan tingkat kesalahannya. 

SUMBER: SUARA.COM

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI