Sukabumi Update

PHRI Sebut RUU Larangan Minol Bakal Buat Industri Wisata Terjun Bebas

SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Hubungan Antarlembaga Bambang Britono mengatakan industri pariwisata bisa terjun bebas seandainya DPR mengesahkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Kondisi ini memperparah pelemahan sektor wisata yang terpukul karena pandemi Covid-19.

“Impact-nya industri pariwisata terjun bebas. Penurunan wisatawan mungkin terjadi dan wajah Indonesia di mata dunia dipertanyakan,” ujar Bambang seperti dikutip dari Tempo.co, Sabtu, 14 November 2020.

Akibat krisis pandemi, kata Bambang, okupansi hotel amblas tinggal 20 persen. Masa untuk pemulihan pun membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama di daerah paling terdampak seperti Bali.

Bambang was-was isu ini menimbulkan sentimen negatif bagi turis asing di tengah pelemahan ekonomi global yang menekan sektor wisata. Apalagi dampak industri pariwisata dinilai memiliki efek ganda yang luas. Bila sektor ini gonjang-ganjing, tidak hanya pengusaha hotel dan restoran yang akan terdampak, tapi juga industri lain seperti UMKM di destinasi wisata.

Di samping itu, RUU yang diusulkan oleh 21 anggota DPR asal Fraksi PKS, PPP, dan Gerindra tersebut bisa dianggap mengatur pilihan pribadi seumpama sah. Aturan larangan minuman beralkohol pun ditengarai dapat mengubah iklim wisata.

Menurut Bambang, ada tiga faktor yang membuat minat turis untuk datang ke suatu negara tinggi. Faktor pertama adalah friendly atau ramah baik dari sisi regulasi, aksesibilitas, maupun wistawan.

Kemudian faktor kedua adalah keterbukaan. Faktor ketiga ialah destinasi hingga produk-produk yang ditawarkan di negara tersebut. “Kalau tiga faktor ini tidak bisa dipenuhi oleh suatu negara, boro-boro turis mau datang,” ucapnya.

Usulan terkait RUU Larangan Minuman Beralkohol muncul dari 18 anggota Fraksi PPP, dua orang dari Fraksi PKS, dan satu lainnya dari Gerindra. Klausul yang tertuang dalam bakal beleid ini akan melarang orang memproduksi, menjual, dan mengkonsumsi minuman beralkohol. Pihak yang melanggar pun dapat terancam hukuman denda hingga bui bila RUU sah.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI