Sukabumi Update

30 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Rampung, Pemerintah: Ada yang Tak Perlu Masukan Publik

SUKABUMIUPDATE.com - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah saat ini telah menyelesaikan 30 aturan turunan pelaksanaan Undang-undang atau UU Cipta Kerja.

Rencananya, pemerintah akan menyelesaikan 44 aturan turunan beleid sapu jagad tersebut, dengan rincian 40 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden.

"Dari 44 ini per hari ini kami sudah selesaikan 30 aturan, sudah selesai kami harmonisasi dengan Kementerian dan Lembaga lain," ujar Susiwijono dikutip dari Tempo.co, Jumat, 20 November 2020. Ia berharap bisa segera menyelesaikan sisa aturan yang masih belum rampung di pekan depan.

Susiwijono mengatakan dalam perancangannya, ada aturan yang memerlukan masukan publik, ada pula yang tidak perlu. Aturan yang tidak perlu misalnya adalah Peraturan Pemerintah mengenai penyertaan modal di LPI. "Itu kan tinggal pemerintah menetapkan angka PMN-nya."

UU Cipta Kerja disetujui oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Sidang Paripurna DPR pada 5 Oktober 2020. Beleid itu lantas ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 pada 2 November 2020.

Setelah diundangkan, pemerintah harus segera merampungkan aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam tiga bulan. "Ini tantangan karena waktunya sangat singkat, jadi harus kami kejar bersama," tutur Susiwijono.

Sejatinya, kata dia, pemerintah sudah menyiapkan aturan turunan tersebut paralel dengan pembahasan UU Cipta Kerja. Sebanyak 19 Kementerian telah ditunjuk menjadi penganggung jawab atas 40 Peraturan Pemerintah.

"Prosesnya cukup panjang. Sehingga, ketika presiden meminta agar diselesaikan dalam satu bulan kami sudah sangat siap karena materi substansinya sudah lama kami siapkan dengan Kementerian Lembaga dan stakeholder terkait, baik itu asosiasi, serikat pekerja, pelaku bisnis, hingga akademikus," ujar Susiwijono.

Untuk menyerap aspirasi masyarakat akan aturan turunan UU Cipta Kerja ini, Susiwijono mengatakan pemerintah telah membuat portal resmi UU Cipta Kerja. Di sana, masyarakat bisa mengunduh draf RPP dan RPerpres, serta memberikan masukan.

Selain secara online, pemerintah juga menyediakan layanan fisik bagi masyarakat untuk berdiskusi dan menyampaikan masukan. Layanan fisik itu akan didukung oleh tim serap aspirasi yang berisi para ahli. Pemerintah juga menyiapkan berbagai acara untuk menyosialisasikan beleid tersebut dan menarik aspirasi.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI