Sukabumi Update

Lembaga Adat Baduy Sita dan Musnahkan Madu Palsu di Kampungnya

SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak satu drum dan 20 botol madu palsu dimusnahkan pada Minggu, 22 November 2020 oleh lembaga adat di Kampung Kaduketug, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten. Pemushaan ini dilakukan usai diadakannya razia terhadap warga Baduy yang menjual madu paslu tersebut.

"Pemusnahan itu dari hasil sitaan warga Baduy yang menjual madu palsu itu," kata Ketua Lembaga Adat Baduy, Jaro Saija, yang juga Kepala Desa Kanekes.

Dikutip dari Tempo.co, menurutnya, lembaga adat Baduy menindak keras penyebaran madu palsu di Lebak. Hal ini mengingat kebanyakan masyarakat Baduy yang justru berpenghasilan dari penjualan madu, sehingga sangat dirugikan jika beredar madu palsu di kalangan mereka.

Karena itu, Jaro sebagai perwakilan dari lembaga adat Baduy mengaku memiliki tanggung jawab agar masyarakat Baduy tidak mengedarkan madu palsu. "Kami selama dua minggu berkeliling kampung dan menemukan sebanyak 20 botol dan satu drum madu palsu itu," katanya.

Selama ini, menurut Jaro, madu Baduy palsu yang beredar di wilayah Lebak merupakan sebuah kelalaian dari lemahnya pengawasan lembaga adat. Peredaran madu palsu di Provinsi Banten sendiri cukup berlangsung lama hingga akhirnya terungkap oleh pihak kepolisian dan menjadi pemberitaan luas.

"Kami minta agar masyarakat tidak menjual kembali madu palsu itu," katanya seusai pemusnahan.

Pemberitaan sebelumnya mengatakan ada penangkapan tiga orang oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten. Mereka ditangkap dari dua tempat yang berbeda, yaitu di depan Alfamart di Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten dan di CV Yatim Berkah Makmur, Jalan SMA 101 Joglo, Kembangan, Jakarta Barat.

Ketiga orang itu adalah, Asep (24 tahun), petani asal Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak. Lalu Tamuri (35 tahun), karyawan CV Yatim Berkah Makmur; dan M Shopiauddin (47 tahun) pemilik CV Yatim Berkah Makmur. Ketiganya diduga membuat madu palsu dari Baduy dan telah menjualnya dengan omzet hingga miliaran rupiah.

Ketiga tersangka disebutkan membuat madunya hanya dari zat glukosa, fruktosa, dan molase. "Tiga jenis cairan ini dicampur seolah-olah madu asli. Padahal tidak mengandung madu sama sekali," kata kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal Fiandar kepada wartawan di halaman Polda Banten, Selasa 10 November 2020.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI