Sukabumi Update

Dijerat Pasal-pasal Ini, KPK Tetapkan Edhy Prabowo dan 6 Orang Lain Sebagai Tersangka

SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. Selain Edhy, ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK menetapkan 7 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat konferensi pers di kantornya, Rabu, 25 November 2020 malam.

Dikutip dari Tempo.co, Nawawi mengatakan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji bersama dengan SAF, APM, SWD, AF, dan AM. Sementara tersangka pemberi hadiah adalah Suharjito, Direktur PT DPP.

Tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan tersangka pemberi hadiah dijerat menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK melakukan operasi tangkap tangan atau OTT di sejumlah lokasi seperti Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi pada Selasa - Rabu, 24 - 25 November 2020. Sebanyak 17 orang ditangkap dalam kasus ini. Namun, hanya tujuh yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan akan menghormati proses hukum terkait penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo. Penangkapan Edhy oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga berkaitan dengan ekspor benih bening lobster (BBL).

"Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan," tutur Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar, Rabu, 25 November 2020.

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI