Sukabumi Update

Bermasalah, Bawaslu : 43 TPS Berpotensi Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2020

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, mengatakan ada 43 tempat pemungutan suara (TPS) yang berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Pilkada 2020.

"Hal tersebut terjadi karena berdasarkan pengawasan kami terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain," kata Fritz dalam konferensi pers, Rabu, 9 Desember 2020.

Dikutip dari tempo.com selain menggunakan hak pilih orang lain, ada pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih. Kemudian terdapat pemilih yang menggunakan hak pilihnya di lebih dari 1 TPS, KPPS mencoblos surat suara, dan KPPS membagikan surat suara kepada saksi pasangan calon untuk dicoblos.

"Terhadap tindakan seperti itu ada rekomendasi untuk pemungutan suara ulang dan juga ada tindak lanjut untuk pelanggaran pidana," katanya.

Salah satu TPS yang berpotensi dilakukan PSU, di antaranya di Banggai, Binjai, Bungo, Gunung Kidul, Indramayu, Labuhanbatu Utara, Toli-Toli, Bukittinggi, Jambi, Makassar, Palangkaraya, Sawahlunto, Minahasa Utara.

Menurut Fritz, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 telah mengatur ketentuan untuk pemungutan suara ulang. Dalam Pasal 112, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pasal 112 ayat 2 menyebutkan, pemungutan suara dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan sebagai berikut.

Pertama, pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Kedua, petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan.

Ketiga, petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan pemilih, sehingga surat tersebut menjadi tidak sah. Keempat, lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau berbeda. Kelima, lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

SUMBER: TEMPO.CO

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI