Sukabumi Update

IPW Temukan Dugaan Pelanggaran Prosedur Oleh Polisi, Laskar FPI Mati Ditembak

SUKABUMIUPDATE.com - Indonesia Police Watch (IPW) meminta Mabes Polri mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam insiden kematian anggota Laskar FPI di KM 50-51 Tol Jakarta-Cikampek. IPW sendiri menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam insiden di tol Cikampek tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Dikutip dari tempo.co, "IPW berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangan tertulisnya, Senin, 14 Desember 2020.

Berdasarkan hasil rekonstruksi, Neta melihat ada 3 pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian 4 anggota Laskar FPI di dalam mobil petugas kepolisian.

Pertama, keempat anggota Laskar yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukakn ke dalam mobil polisi tanpa diborgol.

"Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?"

Pelanggaran kedua Neta mengatakan memasukkan keempat anggota DPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi ke dalam mobil polisi berkapasitas 8 orang, yang juga diisi polisi, adalah tindakan yang tidak masuk akal, irasional, dan sangat aneh.

Ketiga, Neta mengungkapkan anggota Polri yang seharusnya terlatih terbukti tidak Promoter dan tidak mampu melumpuhkan anggoa FPI yang tidak bersenjata. "Sehingga para polisi itu main hajar menembak dengan jarak dekat hingga keempat anggota FPI itu tewas," katanya.

Dari hasil rekonstruksi tersebut, Neta mengatakan terlihat betapa cerobohnya anggota polisi. Bahkan, kata dia, penjelasan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono terkait tindakan tegas yang dilakukan anggotanya saat terjadi pergumulan di dalam mobil, tak menunjukkan promoternya Polri.

IPW pun meminta Komnas HAM dan Komisi Hukum DPR untuk mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membentuk Tim Independen Pencari Fakta agar kasus ini terang benderang.

"Jika Jokowi mengatakan tidak perlu Tim Independen Pencari Fakta dibentuk, berarti sama artinya bahwa Presiden tidak ingin kasus penembakan anggota FPI ini diselesaikan tuntas dengan terang benderang, sehingga komitmen penegakan supremasi hukum Jokowi patut dipertanyakan," ujarnya.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI