Sukabumi Update

Tidak Dilarang, Mendagri Usul Massa Demonstrasi Maksimal 50 Orang

SUKABUMIUPDATE.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.

"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Menurut Tito, dilansir dari Tempo.co, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi maka yang terjadi adalah penularan Covid-19 besar-besaran (superspreader).

Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa. Sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.

Di sisi lain, tenaga pelacak (tracer) Covid-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan, aturan induk namanya ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights). Itu dokumen PBB, pasal 9 tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," kata Mendagri Tito Karnavian.

Sumber: Tempo.co

Editor : Koko Muhamad

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI