Sukabumi Update

Fadli Zon Bersuara Soal Pembubaran FPI: Ini Pembunuhan Terhadap Demokrasi

SUKABUMIUPDATE.com - Politisi Partai Gerindra Fadli Zon bersuara soal pembubaran FPI oleh pemerintah. Hal itu menyusul pernyataan resmi pemerintah yang disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD soal pembubaran dan pelarangan FPI sebagai organisasi.

Melalui akun twitternya, Fadli mengkritik keras pemerintah. Dia menganggap pelarangan organisasi tanpa proses persidangan merupakan praktik otoritarianisme.

"Sebuah pelarangan organisasi tanpa proses pengadilan adalah praktik otoritarianisme. Ini pembunuhan terhadap demokrasi dan telah menyelewengkan konstitusi," kicaunya, Rabu (30/12/2020).

Menko Polhukam, Mahfud menyebut beberapa alasan pemerintah membubarkan ormas Islam tersebut. Salah satu alasannya lantaran organisasi yang berdiri pada 17 Agustus 1998 tersebut, saat ini sudah tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014. "Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam.

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019. Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Keputusan tersebut disampaikan Mahfud usai melakukan rapat bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkominfo Johnny G Plate, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko.

SUMBER: SUARA.COM

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI