Sukabumi Update

Oral Seks di Pinggir Jalan, Pelaku Perempuan Sebut Diberi Uang dan Rokok

SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen Ajun Komisaris Bambang mengatakan, tersangka wanita berinisial MA, 21 tahun, yang melakukan tindakan mesum di halte bus depan SMK 34 Kramat Raya, Jakarta Pusat ternyata tak mengenal tersangka pria. Ia mengaku baru bertemu dan berkenalan dengan sang pria pada Kamis malam, 22 Januari 2021.

"Baru ketemu disana sekitar pukul 21.55, lalu ngobrol sampai 00.30," ujar Bambang saat dihubungi Tempo, Senin, 25 Januari 2021.

Di tengah obrolan itu tersangka lelaki menawarkan sejumlah uang jajan dan rokok kepada MA. Namun sebagai balasannya, dia meminta agar MA melakukan tindakan asusila dengannya di halte tersebut.

"Tapi dia bukan PSK, dari pengakuannya juga baru kali itu melakukan hal tersebut," ujar Bambang.

Mengenai alamat tersangka pria, MA mengaku tak mengetahuinya. Oleh sebab itu, polisi agak kesulitan mencari tersangka pria yang melakukan aksi mesum di tempat umum itu.

Video mesum di halte bus SMK 34 Kramat Raya itu viral setelah dibagikan oleh akun media sosial Instagram @ndorobeiii pada 22 Januari 2021. Dalam video viral tersebut terlihat sepasang kekasih itu sedang melakukan tindakan asusila di halte tersebut.

BACA JUGA:  Sejoli Pelaku Oral Seks di Pinggir Jalan Akhirnya Ditangkap

Perbuatan keduanya itu sontak mendapat perhatian dari pengguna jalan yang ramai melintasi Jalan Kramat Raya. Mereka memvideokan adegan itu dan meneriakinya.

"Di hotel aja pak, di hotel, jangan di situ!" teriak warga.

Pada Senin pagi tadi, polisi menangkap MA di rumahnya yang berada di Menteng, Jakarta Pusat. Atas perbuatan mesum itu, MA dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang asusila dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

"Tidak kami tahan, tapi dikenakan wajib lapor," kata Bambang.

SUMBER: TEMPO.CO

 

 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI