Sukabumi Update

Begal Penusuk ABG Ditangkap, 2 Anggota Geng Motor Didor Gegara Melawan

SUKABUMIUPDATE.com - Lima orang anggota geng motor yang membegal dan menusuk ABG berinisial A (17 tahun) di Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap pada, Senin (1/2/2021) malam. Masing-masing berinisial AS, KM, SH, AM, dan DS.

Dua dari lima anggota geng motor begal itu ditembak polisi karena melawan. "Karena dua orang melakukan perlawanan, kita berikan tindakan tegas terukur pada dua tersangka tersebut,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo, Selasa (2/2/2021), dikutip dari Suara.com.

Ady menyebutkan total ada delapan anggota geng motor yang melakukan pembegalan. Ketiga pelaku begal lainnya kini masih dalam pengejaran.

Aksi geng motor tersebut, kata Ady, cukup meresahkan dan sadis hingga tak segan melukai korbannya.

Mereka memburu para korban di wilayah Cengkareng. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, anggota geng motor itu telah tiga kali melakukan aksi begal.

"Kalau memang ada perlawanan, mereka akan melukai. Mereka gunakan gunting untuk menusuk korban," ungkap Ady.

Dalam kasus kriminal tersebut, komplotan geng motor ini mengambil uang Rp 10 ribu dan ponsel milik korban yang belum sempat digunakan. Kini ponsel tersebut menjadi barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, seorang ABG berinisal A (17) menjadi korban penusukan oleh komplotan geng motor di Jalan Rawa Kedaung, Cengkareng Timur, Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

Beruntung nyawa korban bisa diselamatan warga sekitar yang mengetahui adanya aksi tersebut.

Para pelaku langsung kabur dan korban dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat pertolongan medis.

Polisi yang mendapat laporan langsung mendatangi TKP pada, Jumat (29/1/2021) malam, dengan menghadirkan korban.

Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Avrilendy menerangkan, saat itu korban tengah membocengi salah satu rekan wanitanya.

Kemudian mereka dipepet oleh sekitar delapan orang menggunakan tiga sepeda motor.

Para pelaku begal tersebut kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Sumber: Suara.com

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI