Sukabumi Update

Dapat Somasi dari PTPN VIII, Warga Sukaresmi Ini Jeri

SUKABUMIUPDATE.com - Surat somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nusantara atau PTPN VIII bikin jeri Syafrudin. Pria 53 tahun tak bisa tidur nyenyak lagi karena takut akan digusur oleh perusahaan negara tersebut.

Seperti dilaporkan Tempo.co, Syafrudin adalah salah satu warga di Desa Sukaresmi, Puncak, Bogor, Jawa Barat yang menempati lahan milik PTPN VIII. Ia hanya memikirkan istri dan tiga anaknya jika harus pergi dari rumah yang sudah didiami selama 26 tahun itu.

"Pilihannya kan dua, menyerahkan lahan atau dipenjara," kata Syafrudin di rumahnya saat ditemui pada Ahad, 14 Februari 2021.

Syafrudin berkisah, ia awalnya tak mengetahui jika rumah ukuran 3x6 meter dengan dinding bilik itu berdiri di lahan PTPN VIII. Dia baru tahu setelah datang surat somasi dari perusahaan itu.

Syafrudin pun mempertanyakan, apakah betul lahan yang sudah digarap dirinya dan keluarga yang lain di wilayah itu bakal dijadikan perkebunan. Atau, mereka diusir dan kemudian lahannya diberikan kepada pengusaha besar yang melakukan kerja sama operasi dengan PTPN VIII. "Karena di sini mulai ada hotel, vila, dan lainnya," ujar Syafrudin.

Kepala Desa Sukaresmi Iib Ibrahim mengatakan, warganya banyak yang mengadukan nasib mereka ke depan jika betul PTPN akan mengambil lahan yang sudah puluhan tahun dikelola masyarakat. Iib mengatakan, sejauh ini sudah berupaya menemui pihak PTPN untuk klarifikasi dan meminta penjelasan detail perihal somasi kepada warganya. Namun, kata dia hingga kini belum ada jawaban. "Dari 2004 silam saya berjuang untuk SPH(surat pengakuan hak) masyarakat, tapi belum hasil," kata Iib.

Iib mengakui selain warga asli desa tersebut, ada juga orang luar yang mendirikan bangunan di lahan HGU PTPN VIII. Namun ia mengatakan tak pernah mengetahui transaksinya karena yang mengoper alih dan membayar bukan penduduk desa tersebut. "Kebanyakan biongnya juga orang luar," ujarnya.

Kuasa hukum PTPN VIII Ikbar Firdaus mengatakan, somasi dan laporan polisi kepada masyarakat yang menduduki lahan milik mereka murni untuk mengembalikan lahan ke fungsi awalnya. Ikbar membantah langkah perusahaan itu untuk memuluskan pengusaha besar yang ingin masuk ke lahan tersebut.

"Kita di sini bicara hukum, ya hukum itu harus adil. Lagian bukan hanya warga, tapi penggarap besar yang mendirikan bangunan di lahan PTPN kami juga somasi dan beberapa sudah kami laporkan ke Polda atau Bareskrim," ujar Ikbar.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI