Sukabumi Update

Termasuk Kota Sukabumi, Kemenpan RB: 38 Kepala Daerah Bakal Bangun Mal Pelayanan Publik

SUKABUMIUPDATE.com - Kota Sukabumi masuk daftar 38 kepala daerah (bupati dan wali kota)yang menyatakan komitmen membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) mencatat fasilitas ini sudah ada di 35 kota dan kabupaten di Indonesia, dengan sistem pelayanan publik terpadu untuk seluruh kebutuhan yang bersifat administrasi masyarakat termasuk perizinan dan lainnya.

38 bupati dan wali kota menandatangani komitmen pembangunan Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Selasa kemarin 2 Maret 2021 di Jakarta.  Penandatanganan ini menjadi komitmen awal dibangunnya MPP di masing-masing daerah, yang akan mempermudah perizinan masyarakat dan meningkatkan ekonomi nasional.

Penandatanganan ini disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. 

Daerah-daerah tersebut adalah Kabupaten Langkat, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kabupaten Tebo, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Lebong, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kabupaten Subang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Sanggau. 

Kemudian Kabupaten Bulungan, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Blora, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Gowa, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Bombana, Kabupaten Konawe, Kabupaten Halmahera Selatan, dan Kota Pariaman. 

Selanjutnya Kota Jambi, Kota Pangkal Pinang, Kota Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Banjarbaru, Kota Singkawang, Kota Palangkaraya, Kota Malang, Kota Yogyakarta, dan Kota Magelang. 

photomall pelayanan publik Pemkot Palembang - (dokpim Kota Sukabumi)

Menteri PANRB mengatakan, dengan berdirinya MPP di kabupaten dan kota ini, masyarakat tidak perlu repot mengurus banyak hal. Administrasi hingga perizinan berusaha, bisa dilakukan dalam satu tempat. 

“Melalui MPP yang telah dipersiapkan, setidaknya harus mampu mendukung kegiatan pemerintah dari fungsi ekonomi, terutama mempermudah dan mempercepat setiap izin, khususnya izin-izin usaha untuk menggerakkan ekonomi nasional,” tegas Tjahjo dalam rilis yang dipublish humas Kemen PANRB.

Pembangunan MPP merupakan salah satu strategi Pemerintah dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan. Pengelolaan MPP dilakukan secara terpadu dan terintegrasi untuk menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, aman, dan nyaman bagi masyarakat. 

Lebih jauh Tjahjo menekankan, pembentukan MPP di daerah memerlukan komitmen yang kuat, dimulai dari gubernur, bupati, maupun wali kota. Komitmen para pimpinan daerah menjadi kunci keberhasilan dalam menghadirkan MPP yang manfaatnya dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat. 

Baca Juga :

“Pada hari ini kami membangun komitmen Bapak/Ibu sekalian untuk mempercepat proses pelayanan publik yang diharapkan oleh seluruh masyarakat. Kami mendorong kecepatan aparatur Pemerintah dalam memberikan layanan yang terbaik,” ujarnya. 

Di sisi lain, tahun 2021 adalah momentum untuk bangkit dari krisis. Dengan perubahan sistem birokrasi dan pelayanan publik, Pemerintah Indonesia bisa menjawab tantangan global, serta bertransformasi menuju negara maju. 

Dalam kesempatan itu, Menteri PANRB meminta instansi pemerintah untuk melakukan reformasi digital dengan membangun jaringan yang terkoneksi dan terintegrasi. Pola kerja pelayanan pemerintah harus segera beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly menyatakan dukungannya atas pembangunan MPP. Pelayanan publik imbuhnya, sangat mendapat perhatian dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). “MPP menjadi hal yang sangat penting dilakukan untuk mempermudah pelayanan publik dalam masyarakat,” ujar Yasonna. 

sebagai informasi tambahan , saat ini telah diresmikan 35 MPP di Indonesia dengan karakteristik sesuai dengan daerah masing-masing dari segi pengintegrasian layanan, pengintegrasian sistem, maupun sarana prasarana yang dimiliki. 

Ingat Pesan Ibu: Wajib 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun, menghindari kerumunan dan membatasi mobilitas serta aktivitas di luar rumah). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan. 

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI