Sukabumi Update

Dari Internet Komplotan Remaja Ini Belajar Bikin Ganja Sintetis, Dijual Rp 300 Ribu per Linting

SUKABUMIUPDATE.com - Empat remaja ditangkap karena memproduksi dan menjual ganja sintetis atau tembakau gorila dengan skala industri rumahan. Remaja lulusan SMA ini belajar membuat barang terlarang itu dari internet.

Menyalin tempo.co, Polres Jakarta Pusat menangkap empat remaja berinisial RJ, EZA, MFR, dan RH yang memproduksi ganja sintetis di Kemanggisan Jakarta Barat.  "Mereka lihat di internet caranya dan sekali produksi bisa sampai empat kilogram," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Setyo Koes Heriyanto di kantornya, Rabu, 3 Maret 2021.

Para tersangka mendapatkan bahan baku untuk membuat ganja sintetis juga melalui Internet. Bahan-bahan kimia tersebut kemudian mereka racik dan pasarkan melalui instagram dengan harga Rp 300 ribu per linting.

"Mereka sudah memproduksi ganja ini sejak dua tahun yang lalu," ujar Setyo.

Pengungkapan jaringan remaja yang memproduksi ganja sintetis berawal dari penangkapan seorang remaja berinisial AP pada Desember 2020. Dari AP, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus narkoba itu dan membongkar pabrik ganja sintetis rumahan di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Januari 2021.

Pada Ahad, 28 Februari 2021, dua remaja ditangkap di salah satu hotel di Bandung, saat akan mengedarkan tembakau gorila itu. Saat penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis ganja sintetis sebanyak 29 paket dengan jumlah berat bruto 35 gram per paket. 

Polisi juga menyita timbangan digital yang digunakan kedua tersangka untuk membuat paket kecil dari ganja tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua tersangka berencana menjual ganja itu di kawasan Bandung. 

Para tersangka pembuat dan penjual ganja sintetis itu dikenakan Pasal 113 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun. 

SUMBER: TEMPOR.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI