Sukabumi Update

Polisi Bongkar Bandar Besar Ganja, Barang Bukti 144,5 Ton

SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar bandar besar narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan kali ini jumlah barang bukti yang disita mencapai 144,5 ton.

"Sebanyak 500 kilogram dalam bentuk ganja siap edar yang sudah dipacking dengan berat 1 kilogram. Kemudian 144 ton disita dari ladang ganja yang luasnya sekitar 12 hektare," ujar Fadil di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 9 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Fadil Imran mengungkapkan, kasus ini bermula dari penangkapan pengedar ganja bernama Andri Hidayat pada bulan Juli 2020. Polisi kemudian melakukan pengembangan atas penangkapan pria yang sudah divonis 15 tahun penjara itu. 

Hingga pada 16 Februari 2021, polisi menggagalkan penyelundupan ganja di kawasan Depok, Jawa Barat menggunakan tiga drum minyak. Dalam pengungkapan ini, sebanyak 115 kilogram ganja disita polisi. 

"Tim kemudian mencari sumber sampai dengan lokasi ladang ganja," kata Fadil.

photoKapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran saat merilis kasus pengungkapan bandar besar narkotika yang memiliki 144 ton ganja di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa, 9 Maret 2021. - (TEMPO/M Julnis Firmansyah)

Hingga akhirnya pada pertengahan Maret 2021, polisi berhasil menemukan ladang ganja seluas 12 hektare di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dari pengungkapan itu, polisi menetapkan 9 orang tersangka, termasuk pemilik ladang ganja yang berinisial F. 

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Ronaldo Maradona Siregar mengatakan pihaknya segera melakukan pemusnahan ganja ratusan ton itu. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan membawa sebagian ke Jakarta untuk barang bukti. 

Selain itu, Ronaldo mengatakan selain menangkap F pihaknya turut menangkap seseorang berinisial I yang berperan sebagai petani di ladang tersebut. Dari hasil pemeriksaan polisi, komplotan ini melakukan penyelundupan ganja ke Jakarta melalui jalur darat atau diangkut menggunakan mobil. 

Atas pengungkapan sindikat ganja ini, polisi menjerat 9 tersangka dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 junto 131 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI