Sukabumi Update

Drh Slamet Soroti Ihwal Alih Fungsi Lahan Pertanian di UU Cipta Kerja

SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet kembali menyoroti UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ia menilai, aturan tersebut memberi dampak tidak baik bagi sektor pertanian.

Slamet mempertanyakan soal alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang terkena imbas proyek strategis nasional.

Pasalnya, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 31, yang merevisi UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dengan menambahkan frasa dan/atau di antara huruf C dan D, membuat lahan pertanian yang terkena proyek strategis nasional tidak wajib disediakan lahan penggantinya.

"Pertanyaanya, bagaimana pemerintah melindungi lahan pertanian di tengah laju alih fungsi lahan yang tinggi, produksi pertanian yang terus menurun, dan impor yang semakin tinggi?," katanya saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian, dan Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, membahas peraturan pemerintah hasil turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Rabu, 17 Maret 2021.

Selain itu, legislator asal Sukabumi ini juga menyoal terkait perubahan zona inti dalam wilayah konservasi dan hilangnya ketentuan luas hutan minimum 30 persen di daerah.

Baca Juga :

Slamet menyebut, dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 18 terkait revisi UU 27 Tahun 2007 juncto UU 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Pasal 7 dan UU 32 Tahun 2014 tentang Kelautan Pasal 43A, terdapat penambahan norma yang berkaitan dengan perubahan status zona inti dalam kawasan konservasi, salah satunya adalah terdapat proyek strategis nasional.

"Bagi kami Fraksi PKS, ini dikhawatirkan menimbulkan ketidakpastian perencanaan wilayah pesisir dan laut daerah, serta berpotensi menjadi alat pemaksaan pemerintah pusat terhadap kebijakan perencanaan pemerintah daerah," tegasnya.

"Tak hanya itu, adanya perubahan ini juga mengancam perlindungan zona inti kawasan konservasi yang sewaktu-waktu dapat diubah dengan adanya proyek strategis nasional," tambahnya.

Belum lagi, sambung Slamet, ihwal kebijakan pemerintah dalam revisi undang-undang kehutanan yang menghilangkan ketentuan luas minimum 30 persen kawasan hutan di daerah berpotensi semakin mempermudah perubahan ekologisi alam Indonesia. "Ini juga menjadi ancaman serius. Apalagi kita tahu sudah terjadi banyak bencana alam akhir-akhir ini," pungkasnya.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI