Sukabumi Update

Kejagung Periksa Anak Tersangka Kasus Korupsi Asabri

SUKABUMIUPDATE.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa anak tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri, Ilham W. Siregar berinisial IMS pada Jumat, 19 Maret 2021.

Ini merupakan kali kedua IMS diperiksa oleh penyidik sebagai saksi untuk sang ayah. Sebelumnya, IMS hadir dalam pemeriksaan pada 9 Maret 2021. 

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara ini," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezen Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Jumat, 19 Maret 2021, dikutip dari Tempo.co.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah sebelunnya mengatakan, anak dan istri Ilham W Siregar lantaran penyidik ingin menelusuri seluruh transaksi di dalam rekening keduanya. Sebab, ada kemungkinan uang hasil dugaan korupsi, dititipkan kepada pihak lain, termasuk keluarga.

"Rekeningnya yang kami periksa, kami dalami, kami lihat keluar masuknya uang di situ. Jadi beberapa keterkaitan mungkin tidak dia saja tapi rata-rata memang kalau dikejar TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) itu pasti melibatkan istri anak dan istri anak pasti diperiksa itu," ucap Febrie pada 10 Maret 2021.

Selain IMS, penyidik juga memeriksa pihak swasta berinisial AIP dan staf tim saham dari tersangka Benny Tjokrosaputro. 

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro. 

Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi, Direktur Investasi dan Keuangan periode 2013-2019, Hari Setiono, dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian negara akibat perbuatan para tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.

Sumber: Tempo.co

Editor : Herlan Heryadie

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI