Sukabumi Update

Ditangkap di Bekasi, Polri Sebut BS Warga Sukabumi Perannya Buat Bahan Peledak

SUKABUMIUPDATE.com - Polri menjelaskan peran dari keempat terduga teroris yang ditangkap di Jakarta dan Bekasi hari ini. Salah satu dari terduga teroris yang ditangkap di Bekasi adalah BS, warga Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi yang disebut berperan sebagai pembuat bahan peledak.

Senin petang tadi, Densus 88 dikawal jajaran Polres Sukabumi menggeledah rumah orang tua BS di Kampung Limbangan RT 14 / 03, Desa Cibodas Kecamatan Bojonggenteng Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Polisi menyita banyak barang dari rumah tersebut, salah satunya bubuk black powder dan arang.

Baca Juga :

Menyalin tempo.co, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran kepada awak media, pasca penangkapan empat terduga teroris di Condet, Jakarta Timur dan Cikarang, Kabupaten Bekasi Jawa Barat menyebut mereka saling terkait dan tergabung dalam satu kelompok. 

"Yang pertama laki-laki ZA, umur 37 tahun, perannya adalah membeli bahan baku dan bahan peledak," ujar Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 29 Maret 2021 dikutip dari tempo.co.  

Baca Juga :

Tersangka kedua yang polisi tangkap adalah laki-laki berusia 43 tahun berinisial BS. Fadil mengatakan tersangka berperan membuat bahan peledak.  "Mereka mengistilahkan bahan yang dicampurkan dan akan menghasilkan bom dengan ledakan besar dengan takjil," kata Fadil. 

Tersangka ketiga laki-laki berusia 46 tahun berinisial AJ. Fadil mengatakan AJ berperan mengetahui dan membantu ZA selama pembuatan bahan peledak. Ia dan BS juga mengikuti pertemuan persiapan teror menggunakan bahan peledak.

Baca Juga :

Tersangka terakhir laki-laki berinisial HH, 56 tahun yang ditangkap di Condet, Jakarta Timur. Fadil mengatakan tersangka HH memiliki peran penting dalam kelompok ini, karena sebagai pihak yang membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lain. 

"Dia yang merencanakan, mengatur taktis, dan teknis bersama ZA," kata Fadil. 

Para tersangka teroris itu kini masih dalam pemeriksaan intensif tim Densus 88 antiteror untuk mendalami peran dan jaringannya. Fadil mengatakan untuk saat ini para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU 5 Tahun 2018 tentang terorisme, dengan ancaman 15 tahun penjara. "Kami masih dalami keterkaitan mereka dengan kelompok JAD di Makassar," ujar Fadil. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI