Sukabumi Update

Bahas RUU Minol, Ketua Baleg Sebut Semua Fraksi Sepakat Alkohol Dibatasi

SUKABUMIUPDATE.com - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat memulai kembali pembahasan Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol atau RUU Larangan Minol.

Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Supratman Andi Agtas mengatakan semua fraksi Dewan Perwakilan Rakyat sepakat ihwal pengaturan atau pembatasan minuman beralkohol tersebut.

"Usulan kawan-kawan sangat dinamis dan luar biasa, pada intinya semua bersepakat soal alkohol ini minimal harus diatur dan dibatasi," ujar Supratman dalam rapat pleno penyusunan RUU tentang Larangan Minol, Senin, 5 April 2021 dikutip dari Tempo.

Namun Supratman mengatakan masih ada sejumlah perbedaan pandangan di antara fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat. Fraksi Golkar, misalnya, menyampaikan persoalan tentang minuman beralkohol sudah diatur dalam sejumlah peraturan di bawah undang-undang.

Kemudian dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Sturman Pandjaitan menyoroti kegunaan alkohol dalam beberapa ritual kegamaan dan budaya. Sturman pun tak setuju jika dikatakan mayoritas agama di Indonesia mengharamkan alkohol.

"Jangan agama, tapi sebagian besar makhluk atau warga negara Indonesia mengharamkan. Kalau bicara agama nanti enggak semua, karena alkohol dalam takaran tertentu agama tertentu masih membolehkan," kata Sturman.

Sementara itu, Fraksi Anggota Baleg dari Partai Keadilan Sejahtera Ledia Hanifa mengatakan perlu ada pengaturan soal rehabilitasi pecandu alkohol. Ia mengatakan selama ini ada cukai yang begitu besar dari industri tersebut, namun tidak ada anggaran untuk rehabilitasi.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan Illiza Sa'aduddin Djamal berpendapat senada dengan Ledia. Bukan cuma itu, eks pengusul RUU Larangan Minuman Beralkohol ini bahkan meminta Indonesia melarang impor minuman beralkohol. "Kami sangat berkeberatan dan kami juga ingin impor dilarang masuk ke Indonesia," kata legislator asal Aceh ini.

Menurut Supratman Andi Agtas, fokus yang diinginkan dalam RUU Larangan Minol adalah pengaturan dan pengendalian. Ia mengatakan ke depannya jangan sampai ada alkohol yang dijual bebas dan menjangkau anak-anak di bawah umur.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI