Sukabumi Update

333 Titik Jalur Darat akan Disekat Selama Larangan Mudik Lebaran Berlaku

SUKABUMIUPDATE.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan 333 titik di jalur darat akan disekat selama aturan larangan mudik Lebaran berlaku. Pemerintah menetapkan perjalanan mudik dilarang mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

“Check point di 333 titik akan disiapkan oleh Polri,” ujar Budi Setiyadi saat dihubungi pada Kamis, 8 April 2021.

Menyalin tempo.co, Kementerian Perhubungan berkoordinasi dengan kepolisian bakal menjaring angkutan mobil pribadi dan truk plat hitam yang mengangkut pemudik gelap selama larangan mudik berlaku. Pengecekan terhadap angkutan gelap dilakukan di titik-titik penyekatan yang telah ditentukan, ia belum mendetailkan titik-titik penyekatan tersebut.

Adapun Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya meminta masyarakat yang berencana mudik menggunakan transportasi pribadi melewati jalan tol untuk mengurungkan niatnya.

“Kami melihat kemungkinan adanya penggunaan kendaraan pribadi dan mobil truk plat hitam, kami akan melakukan tindakan tegas,” ujar Budi Karya.

Budi Karya memastikan keputusan pemerintah melarang mudik telah final. Menurut dia, ada beberapa pertimbangan yang membuat pemerintah menetapkan kebijakan tersebut.

Pertama, terjadi kenaikan angka kematian tenaga medis mencapai lebih dari seratus orang setelah libur Natal 2020 dan tahun baru Januari 2021. Kedua, libur panjang juga mendorong kenaikan angka penyebaran Covid-19 secara signifikan hingga Februari lalu.

Selanjutnya ketiga, pemerintah mencatat masih terjadi peningkatan kasus Covid-19 dari tanggal ke tanggal. Kemudian keempat, Kementerian Kesehatan melihat adanya risiko yang besar bagi kelompok lanjut usia untuk terpapar virus corona.

“Kelima, negara-negara yang maju pun sedang mengalami kenaikan kasus yang signifikan seperti India dan USA, serta beberapa negara di Eropa,” kata Budi Karya.

Kementerian Perhubungan tengah menyiapkan aturan untuk membatasi pergerakan transportasi. Kementerian Perhubungan, kata Budi Karya, masih menunggu Satgas Covid-19 menerbitkan surat edaran terkait larangan mudik 2021.

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI