Sukabumi Update

Protes Karyawan KFC dan Penjelasan Perusahaan Soal Potongan Upah

SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pekerja restoran cepat saji Kentucky Fried Chicken atau KFC memprotes kebijakan manajemen perusahaan yang memotong upah mereka sampai 30 persen sejak April 2020.

Mereka yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia atau SPBI SB PT Fast Food Indonesia Tbk ini protes karena kebijakan yang merugikan pekerja.

"Manajemen selalu ngomong mayoritas dan minoritas," kata Antony Matondang, salah satu koordinator solidaritas buruh dikutip dari Tempo. Fast Food tak lain adalah pemegang hak waralaba tunggal untuk merek KFC di Indonesia.

Sebenarnya, gelombang protes dari pekerja ini sudah mencuat sejak November 2020. Lalu, kabar kembali mencuat pada Senin kemarin setelah para pekerja menyampaikan kembali sikap mereka dan mendatangi Kementerian Ketenagakerjaan.

Antony bercerita bahwa manajemen KFC telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dengan alasan Pandemi Covid-19 pada April 2020. Di antaranya seperti pemotongan upah dan hold upah, membayar THR tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB KFC, serta menunda pembayaran upah lembur buruh.

Saat dikonfirmasi, Direktur Fast Food Indonesia Justinus Dalimin Juwono tidak merinci apakah berbagai kejadian yang disampaikan oleh para pekerja ini benar terjadi di lapangan. Ia hanya mengatakan bahwa semuanya telah didiskusikan dan disepakati bersama dengan serikat pekerja mereka yang bernama SPFFI.

"Apa-apa yang harus kami jalankan untuk mencapai kesepakatan hal-hal tersebut, sejak Januari 2021," kata dia.

Justinus juga enggan merinci hasil kesepakatan dengan SPFFI. "Intinya sudah didiskusikan atau disepekati bersama dengan SPFFI, karena SPFFI adalah yang mewakili terbesar dari karyawan KFC," ujarnya.

Merespon pernyataan Justinus, Antony mengatakan SPBI dan SPFFI adalah dua kelompok yang berbeda di tubuh karyawan KFC. SPFFI menerima kesepakatan dengan manajemen perusahaan pada Januari 2021 tersebut, sementara SPBI tidak.

Tapi, kata Antony, manajemen kemudian memukul rata kebijakan pemotongan upah 30 persen itu untuk semua karyawan. Termasuk bagi para karyawan di SPBI yang tidak setuju.

Bagi dia, kebijakan pukul rata pemotongan upah semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Inilah yang diprotes Antony dan kawan-kawan, sampai melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan.

Direktur Pengupahan Kemenaker, Dinar Titus Jogaswitan membenarkan ada audiensi dengan para pekerja KFC pada hari kemarin. Setelah pertemuan, kementerian bakal melakukan sejumlah upaya untuk penyelesaian masalah yang terjadi. "Semoga dicarikan titik temunya," kata Dinar.

Editor : Oksa Bachtiar Camsyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI