Sukabumi Update

Sebar Ajakan Tolak Larangan Mudik di Medsos, Tiga Orang Ditangkap Polisi

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menangkap ES, 33 tahun; AA, 34 tahun; dan BES 39 tahun karena menyebarkan ajakan kepada para sopir angkutan umum untuk berdemonstrasi tolak larangan mudik 2021. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan mereka menyebarkan ajakan melalui medsos WhatsApp. 

Jumat, 7 Mei 2021 polisi mendapatkan informasi melalui tangkapan layar yang tersebar dalam grup perpesanan.  "Isinya seruan mengajak berdemonstrasi di dalam tol untuk menimbulkan kemacetan," ujar Yusri, Sabtu, 8 Mei 2021. 

Mengutip tempo.co, ajakan demonstrasi itu bertujuan agar mudik kembali diperbolehkan pemerintah. Ketiga tersangka menyebarkan ajakan itu melalui grup WhatsApp bernama AJPI NUSANTARA 1 yang anggotanya mayoritas pengusaha dan sopir angkutan umum. 

Berikut, seruan itu: 

“Ayo kita gaungkan dan persiapkan untuk gerakan tanggal 8 Mei. Seluruh travel Sumatera yang lintas Jakarta Pulau Jawa dan Bali. Kita kumpul di simpang 3 jln pertemuan lintas pantai timur dan lintas tengah (pom bensin yg tutup). Dimulai jam 8 pagi pergerakan ke Pelabuhan Bakauheni pukul 13.00 WIB. Untuk area Jakarta, titik kumpul di KM 19 Rest Area, kita akan buat kemacetan tol, untuk rekan rekan seperjuangan yang lainnya silahkan koordinasi dengan teman teman di masing masing kota atau domisili, kita serempak demo bersama pelaku usaha transportasi. Ayo gaungkan dan gerakan

#AYO_BEBAS_MUDIK_2021#" 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Yusri mengatakan ketiganya bukan pihak yang membuat ajakan itu. Mereka mengaku hanya meneruskan ajakan melalui grup  perpesanan. "Tidak berencana mengikuti kegiatan itu dan tidak mengetahui siapa yang menjadi penggerak atau inisiator kegiatan," kata Yusri. 

Ketiga tersangka dibidik dengan Pasal 160 KUHP tentang menghasut masyarakat supaya melakukan perbuatan pidana  yang menimbulkan kedaruratan kesehatan. Mereka juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Sampai saat ini polisi masih memeriksa kasus ini. Salah satunya dengan mencari dalang pembuat ajakan demonstrasi melawan larangan mudik. 

SUMBER: TEMPO.CO

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI