Sukabumi Update

Dinonaktifkan Lewat SK Pimpinan KPK, Novel Baswedan: Kami akan Lawan!

SUKABUMIUPDATE.com - Penyidik senior KPK Novel Baswedan menilai sangat lucu soal surat keputusan penonaktifannya yang diterbitkan pimpinan mereka, Firli Bahuri dkk. Novel merupakan satu dari 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan setelah dinyatakan tak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).

Terkait penonaktifan itu, Novel mengaku siap melawan lantaran menganggap ada kejanggalan dalam SK tersebut. Dia mengaku bakal didampingi tim pengacara dari koalisi masyarakat sipil untuk melakukan perlawanan.

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa (11/5/2021).

Penonaktifan penyidik senior KPK dan puluhan pegawai lembaga antirasuah tersebut, termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Dalam surat yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri tertanggal 7 Mei 2021 itu, terdapat dua keputusan penting.

Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.

Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang dimaksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.

Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian. Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan. 

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi. Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" kata Novel memungkas

SUMBER: SUARA.COM

Editor : Fitriansyah

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI