Sukabumi Update

Kata Laode Syarif Soal TWK KPK: Seperti Mengada-ada

SUKABUMIUPDATE.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif mengatakan dua komisioner yang saat ini masih menjabat tidak setuju dengan keputusan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK. Namun, dia enggan membeberkan siapa saja komisioner yang dimaksud.

Syarif mengatakan karena adanya kata tidak sepakat dari sebagian pimpinan lembaga antirasuah, maka alih status pegawai KPK seharusnya ditunda. Pelantikan, kata dia, harus ditunda sampai ada kepastian mengenai nasib 75 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes kontroversial tersebut.

“Ketua KPK, Kepala BKN, dan Menpan RB harus menunda pelantikan alih tugas pegawai-pegawai KPK ke ASN sampai dengan nasib yang 75 orang itu jelas masa depannya karena dua Komisioner KPK tidak setuju dengan keputusan soal TWK tersebut,” kata Syarif lewat keterangan tertulis, Ahad, 16 Mei 2021.

Di luar itu, Syarif mengatakan tak ada dasar hukum mengenai pelaksanaan TWK. Sebab tak disebutkan mengenai pelaksanaan TWK dalam Undang-Undang KPK yang baru dan peraturan pemerintah mengenai alih status pegawai. Syarif menilai tes itu juga bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Jadi peraturan komisi ini seperti mengada-ada,” kata dia.

Syarif curiga TWK seperti menarget pegawai KPK yang berintegritas untuk digagalkan. Dia mengatakan banyak penyidik dan penyelidik senior yang tidak lulus uji. Akan tetapi, Syarif mengatakan para pegawai senior tersebut telah teruji reputasi dan independensinya. “Ada juga beberapa pejabat struktural dan pegawai baru yang bagus-bagus,” kata dia.

Syarif meminta Presiden Joko Widodo atau Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD untuk segera menengahi dan menyelesaikan permasalah yang menimpa 75 orang pegawai yang tidak lolos tersebut. “Agar tidak terzalimi oleh tes yang tidak jelas dasar hukumnya,” kata dia.

Hasil TWK membuat 75 pegawai KPK dinonaktifkan. Mereka dinonjobkan melalui Surat Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Firli pada 7 Mei 2021. Dalam surat itu, Firli meminta pegawai yang dianggap tidak memenuhi syarat untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasannya.

Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri membantah bahwa para pegawai itu dinonaktifkan. Dia menjelaskan maksud mengembalikan tugas adalah apabila ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum, agar diserahkan lebih dahulu kepada atasannya langsung sampai ada keputusan lebih lanjut. “KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut,” ujar dia.

Seorang pegawai KPK yang berasal dari bagian nonpenindakan mengatakan masih akan berangkat ke kantor setelah menerima Surat Keputusan penonaktifan tersebut. Dia menjadi salah satu pegawai yang dianggap tidak lolos TWK. Akan tetapi, dia mengatakan sudah diberi tahu oleh atasannya bahwa tidak bisa melakukan rutinitas pekerjaan seperti sebelumnya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan tidak ada larangan untuk para pegawai yang dinonaktifkan untuk datang ke kantor. Novel menjadi salah satu pegawai yang juga dinonaktifkan gara-gara TWK. Dia mengatakan belum menerima Surat Keputusan dan tidak tahu apakah masih bisa menjalankan tugas seperti biasa. “Kami akan mempertanyakan kepada struktural atau pimpinan tentang SK tersebut,” ujar dia.

Novel menilai permintaan menyerahkan tugas dan tanggung jawab dalam SK itu sewenang-wenang dan berpotensi menghambat kerja. Dia mengatakan bila benar Ketua KPK Firli Bahuri bertindak sewenang-wenang, maka para pegawai akan melaporkannya. Dia mempertanyakan motivasi Firli menerbitkan surat tersebut. “Karena merugikan kepentingan negara dalam memberantas korupsi dan tidak jelas siapa yang diuntungkan. Bisa jadi hanya menguntungkan diri sendiri atau para pihak yang tidak suka dengan antikorupsi,” kata dia. 

Sumber: TEMPO.CO

Editor : Andri Somantri

Tags :
BERITA TERPOPULER
BERITA TERKINI